Bulan September 2016 saya ada perjanjian kredit (PK) dengan Bank Sinarmas KCP A.Yani Sukabumi. Pada tanggal 15 Oktober 2017 saya berniat melakukan pelunasan pinjaman tersebut Simas Micro 500 ke Bank Sinarmas. Tapi saya terkejut saat diinformasikan bahwa denda atau pinalti yang harus saya bayar sebesar tiga kali cicilan.
Padahal saat perjanjian kredit yang ditandatangani di depan notaris, jelas tertulis pinalti sebesar 2% apabila pinjaman dilunasi sebelum waktunya. Untuk itu saya selaku nasabah Bank Sinarmas merasa keberatan dengan perubahan ketentuan pinalti tersebut di atas. Bersama surat pembaca ini saya juga sudah mengajukan keberatan secara tertulis ke Bank Sinarmas KCP A.Yani Sukabumi untuk diproses lebih lanjut. Harapan saya keberatan saya ini bisa diproses secepatnya dan pinalti dikembalikan sesuai PK 2%.
*tayang tanggal 8 November 2017