Surat Pembaca
Bank Sinarmas Land

Denda Pinalti Tidak Sesuai dengan Perjanjian Kredit

Senin, 6 November 2017 | 19:46 WIB

Bulan September 2016 saya ada perjanjian kredit (PK) dengan Bank Sinarmas KCP A.Yani Sukabumi. Pada tanggal 15 Oktober 2017 saya berniat melakukan pelunasan pinjaman tersebut Simas Micro 500 ke Bank Sinarmas. Tapi saya terkejut saat diinformasikan bahwa denda atau pinalti yang harus saya bayar sebesar tiga kali cicilan.

Padahal saat perjanjian kredit yang ditandatangani di depan notaris, jelas tertulis pinalti sebesar 2% apabila pinjaman dilunasi sebelum waktunya. Untuk itu saya selaku nasabah Bank Sinarmas merasa keberatan dengan perubahan ketentuan pinalti tersebut di atas. Bersama surat pembaca ini saya juga sudah mengajukan keberatan secara tertulis ke Bank Sinarmas KCP A.Yani Sukabumi untuk diproses lebih lanjut. Harapan saya keberatan saya ini bisa diproses secepatnya dan pinalti dikembalikan sesuai PK 2%.

*tayang tanggal 8 November 2017

Wijaya Surya
Perum Panggon Mas Jl.Soka No.4, Sukabumi
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
XL Axiata dan AXIS
Klaim Bundling e-SIM AXIS Untuk Samsung Galaxy A55 5G yang Sangat Membingungkan
Permata Bank
Kekecewaan Pada Permata Bank Dalam Melayani Sanggahan Transaksi Nasabah
J&T Cargo
Sudah Dua Puluh Lima Hari, Paket J&T Cargo Belum Juga Sampai
Shopee Indonesia dan JNE
Barang Dinyatakan Hilang, Shopee dan JNE Lepas Tangan
Bank Mandiri cab. Thamrin Jakarta Pusat
Lamanya Mencairkan Dana di Rekening Nasabah Bank Mandiri yang Sudah Meninggal
Tanggapan Lain
Lihat Semua
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak
Panin Dai-Ichi Life
Lamanya Proses Klaim Asuransi Kematian Panin Dai-Ichi Life
First Media
Sulitnya Proses Berhenti Layanan Televisi First Media