Saya merupakan customer kartu kredit Bank Bukopin dari tahun 2015. Selama dua tahun saya tidak mengalami kendala dan masalah dengan Bank Bukopin. Selama dua tahun tersebut saya tidak ditagihkan iuran tahunan kartu kredit. Pada bulan September 2017 saya menerima lembar tagihan kartu kredit dari Bank Bukopin dengan jatuh tempo tagihan dibulan Oktober 2017. Pada lembar tagihan tersebut muncul iuran tahunan.
Saya telepon Customer Service Bank Bukopin untuk melakukan penutupan kartu kredit tetapi pihak Bank Bukopin tidak mau memproses permintaan saya selaku customer dengan alasan saya harus membayar biaya tahunan terlebih dahulu barulah saya boleh melakukan penutupan kartu karena ini merupakan aturan dari Bank Bukopin.
Seharusnya biaya tahunan merupakan biaya yang muncul di awal tahun, sebelum penggunaan fasilitas kartu kredit untuk satu tahun ke depan. Di bank lainnya, jika muncul iuran tahunan maka kartu kredit tetap dapat ditutup tanpa harus membayar iuran tahunan tersebut.
Jika saya memutuskan untuk tidak lagi menggunakan fasilitas kartu kredit tersebut, mengapa saya masih harus membayar biaya tahunan untuk satu tahun ke depan? Apakah saya harus membayar kewajiban saya untuk hak yang tidak saya peroleh? Customer Service mengatakan ini merupakan kebijakan atau aturan dari Bank Bukopin.
Saya sebagai customer tidak pernah diinformasikan baik itu via email atau telepon terkait perubahan aturan tersebut. Jika memang seperti itu seharusnya ada surat penawaran perpanjangan penggunaan fasilitas kartu kredit terlebih dahulu sebelum dilakukan penagihan. Jika tidak ada surat penawaran, darimana Bank Bukopin mengetahui bahwa saya masih mau atau tidak meneruskan penggunaan fasilitas kartu kredit tersebut?
Hingga saat ini, dari bulan Oktober sampai November 2017 saya sudah menghubungi Call Centre Bank Bukopin sebanyak tiga kali dan dua kali mengirimkan email ke Customer Care Bank Bukopin namun tidak ada penyelesaiannya juga.
*tayang tanggal 29 November 2017