Pada tahun 2010 saya mengambil KPR Perumahan Simprug Diporis melalui Bank BNI selama 20 tahun. Selama kurun waktu 2010-2016 tidak ada permasalahan pembayaran. Kemudian pada awal tahun 2016 saya berencana refinance KPR. Ternyata pengajuan refinance dipersulit dikarenakan sertifikat belum selesai dibuat setelah lebih dari 6 tahun KPR berjalan.
Sehingga saya membatalkan refinance. Kemudian dikarenakan pihak LNC BNI seakan melemparkan tanggung jawab ke pihak developer Simprug Diporis tanpa membantu follow up. Pada bulan Oktober 2016 saya mendapatkan tanggapan dari BNI dan developer yang menjanjikan bahwa sertifikat akan selesai kurang lebih 6 bulan sejak Oktober 2016. Saya pun menunggu.
Pada Oktober 2017, saya dengan asumsi bahwa sertifikat sudah jadi dan setelah berkomunikasi dengan pihak LNC BNI akhirnya melunasi KPR. Akan tetapi setelah lunas pada bulan Oktober 2017, tanggal 10 November mendapatkan email kembali dari pihak LNC BNI Ibu Putri yang menyatakan bahwa sertifikat masih belum selesai dibuat dan meminta saya untuk menghubungi pihak developer lagi.
Hal ini sangat mengecewakan sekali, dikarenakan pihak LNC BNI yang terkesan tidak membantu mengurusi nasabahnya dan pihak developer Simprug Diporis yang tidak kooperatif dalam menanggapi keluhan. Hingga saat ini, email ke pihak LNC BNI saya mengenai, kejelasan kapan saya akan menerima surat tanda bukti bahwa saya sudah lunas KPR dan kapan sertifikat akan diserah terimakan tidak dibalas sama sekali.
*tayang tanggal 12 Desember 2017