Surat Pembaca
Maybank Finance

Biaya Resposisi Tidak Ada Dalam Kontrak

Rabu, 13 Desember 2017 | 22:03 WIB

Saya memiliki masalah terkait biaya resposisi sebesar Rp.2.500.000,-. Saya sudah mengirimkan email surat keberatan ke remedialdki@maybankfinance.co.id dan cs@maybankfinance.co.id tanggal 28 November 2017. Sampai saat ini tidak ada tanggapan email dari pihak Maybank Finance.

Kejadian berawal karena saya lalai dalam pembayaran cicilan periode Oktober 2017 (telat satu bulan). Pada hari Minggu, 26 November 2017 sekitar jam 16.30 dimana ada dua orang laki-laki di depan rumah orang tua saya dan langsung menagih cicilan mobil periode Oktober 2017 yang belum saya bayarkan hingga saat itu.

Saya menjelaskan bahwa saya akan bayar hari itu juga tanggal 26 November 2017 bersamaan dengan tagihan cicilan November 2017. Tetapi dua laki-laki tersebut menjelaskan bahwa saya juga harus membayarkan biaya penarikan kendaraan atau biaya resposisi sebesar Rp.2.500.000,- dimana biaya tersebut lebih besar dari nilai cicilan mobil per bulan yang hanya Rp. 2.289.000,-.

Saya jelas kaget dan tidak terima karena merasa tidak ada pembicaraan sebelumnya dan seingat saya tidak ada didalam kontrak. Alhasil saya tetap membayarkan biaya resposisi tersebut sambil memprosesnya ke kantor Maybank Finance beserta dengan dua bulan cicilan.

Dua laki-laki tersebut menginfokan untuk proses di kantor Maybank Finance cabang Bekasi. Saya tetap tidak bisa terima hal ini dikarenakan kelalaian saya tidak bayar cicilan selama lebih dari 21 hari dimana saya sudah melakukan leasing dan pembayaran 2 tahun lebih, kalaupun telat itu hanya 2-3 hari.

Hari Senin tanggal 28 November 2017 saya telepon Call Center Maybank Finance dan diberi solusi untuk kirim surat keberatan atas biaya resposisi ke email remedialdki@maybankfinance.co.id dan cs@maybankfinance.co.id. 

Suami saya mendatangi kantor Maybank Finance di Kelapa Gading dimana dekat dengan tempat kerja suami (leasing yang saya gunakan itu dari cabang Kelapa Gading). Kemudian dari cabang Kelapa Gading diberikan nomor telepon bagian collection pusat dan saat itu juga saya hubungi. Ternyata infonya sama dengan call center yang saya hubungi pagi harinya dan prosesnya butuh 14 hari.

Mendengar hal tersebut saya merasa ada kemungkinan pengembalian atau dijadikan pembayaran cicilan periode Desember 2017. Tanggal 13 Desember 2017 saya coba menelepon call center menanyakan perihal email terkait keberatan saya karena belum ada respon apapun dari pihak Maybank Finance.

Betapa kagetnya saya karena penjelasan call center. Terdapat perbedaan informasi yakni saya seharusnya tidak melakukan pembayaran biaya resposisi tersebut. Dan biaya resposisi yang saya bayarkan tidak dapat dikembalikan ataupun dijadikan pembayaran cicilan periode berikutnya. Call center dengan yakin mengatakan kalau biaya resposisi tercantum dalam perjanjian.

Saya sudah cek bahwa biaya resposisi tersebut tidak ada didalam perjanjian atau kontrak. Saya harap pihak Maybank Finance untuk segera memproses permintaan saya atas keberatan biaya resposisi ini. Terima kasih.

*Tayang tanggal 15 Desember 2017

Dina Marisa
Perumahan Bulak Kapal Permai Blok AF 1 No.2, Bekasi TImur
PT. Maybank Indonesia Finance (d/h PT. BII Finance Center)

Biaya Resposisi Tidak Ada Dalam Kontrak

Selasa, 23 Januari 2018 | 12:28 WIB

Menanggapi pengaduan konsumen oleh Ibu Dina Marisa yang disampaikan melalui media Kompas.com tertanggal 15 Desember 2017. Berikut kami sampaikan tanggapan mengenai komplain Debitur Dina Marisa mengenai biaya penarikan atau biaya reposisi.

Dapat kami sampaikan bahwa biaya reposisi tersebut timbul karena adanya keterlambatan pembayaran angsuran selama 31 hari, atas keterlambatan tersebut pihak Maybank Finance telah mengirimkan Surat Peringatan Pertama tanggal 2 November 2017 dan Surat Peringatan Terakhir (kedua) tanggal 9 November 2017. Karena sudah adanya upaya penagihan dari collection kami dimana biaya-biaya penagihan sudah timbul, maka Debitur mempunyai kewajiban untuk membayar biaya penagihan atau biaya reposisi sebesar Rp 2.500.000,-.

Mengenai biaya penagihan atau reposisi tersebut sudah ada dan tercantum dalam kontrak yang sudah ditandatangani oleh Debitur. Untuk pembayaran yang sudah dilakukan oleh Ibu Dina Marisa sejumlah Rp. 2.500.000,- telah kami alokasikan sebagai biaya penagihan tanggal 26 November 2017 dan tidak dapat dikembalikan.

Selanjutnya, untuk permasalahan ini sudah kami tanggapi langsung ke Debitur dan sudah selesai.

Freska Florensia - Customer Care Supervisor
Wisma Eka Jiwa 10th Floor, Jl.Mangga Dua Raya Jakarta, 10730
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
XL Axiata dan AXIS
Klaim Bundling e-SIM AXIS Untuk Samsung Galaxy A55 5G yang Sangat Membingungkan
Permata Bank
Kekecewaan Pada Permata Bank Dalam Melayani Sanggahan Transaksi Nasabah
J&T Cargo
Sudah Dua Puluh Lima Hari, Paket J&T Cargo Belum Juga Sampai
Shopee Indonesia dan JNE
Barang Dinyatakan Hilang, Shopee dan JNE Lepas Tangan
Bank Mandiri cab. Thamrin Jakarta Pusat
Lamanya Mencairkan Dana di Rekening Nasabah Bank Mandiri yang Sudah Meninggal
Tanggapan Lain
Lihat Semua
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak
Panin Dai-Ichi Life
Lamanya Proses Klaim Asuransi Kematian Panin Dai-Ichi Life
First Media
Sulitnya Proses Berhenti Layanan Televisi First Media