Almarhum ayah saya memiliki 3 deposito di Bank Panin cabang WTC Serpong. Saya menanyakan syarat apa saja yang perlu dilengkapi oleh ibu saya untuk mencairkan dana deposito.
Ibu saya sudah melengkapi berkas yang diminta oleh Bank Panin yaitu surat kematian, kartu keluarga, buku tabungan, KTP dan surat ahli waris ditandatangani di atas materai.
Deposito pertama telah cair tanpa ada masalah. Namun sampai saat ini deposito kedua dan ketiga ditahan oleh Bank Panin cabang WTC Serpong karena mereka meminta surat keputusan pengadilan untuk ahli waris.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa deposito yang pertama dapat cair tanpa ada masalah sedangkan untuk deposito kedua dan ketiga membutuhkan keputusan pengadilan?
Lucunya lagi kami menghubungi call center kantor pusat Bank Panin untuk menanyakan syarat mencairkan deposito oleh ahli waris dan mereka mengatakan bahwa berkas saya sudah cukup.
Bank Panin cabang WTC mengatakan kantor pusat Bank Panin yang menahan deposito setelah mengetahui ayah saya meninggal. Bukankah untuk mencairkan deposito pertama kami menyerahkan surat kematian?
Kami sekeluarga sangat kecewa dengan Bank Panin. Uang yang ada dalam deposito itu adalah uang kami, yang kami butuhkan untuk ibu kami. Kenapa kami tidak bisa mengambil uang kami sendiri? Kenapa Bank Panin mempersulit kami?
Menanggapi keluhan Bapak Prasetio melalui surat pembaca Kompas.com pada tanggal 19 Mei 2017 berjudul, "Bank Panin Menahan Deposito", perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf atas kekurangnyamanan yang dialami. Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat kami informasikan bahwa ahli waris Almarhum telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan dana deposito telah diterima dengan baik oleh ahli waris.
Dengan demikian permasalahan tersebut telah selesai. Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,