Saya adalah pemegang Polis Asuransi Relife Endowment Plus pada Asuransi Recapital Life. Sehubungan dengan jatuh tempo masa nilai tunai asuransi saya atau maturity tanggal 03 April 2017, saya telah mengajukan surat pengajuan nilai tunai tanggal 05 April 2017. Saya sudah beberapa kali mendatangi Kantor Pusat Asuransi Relife dan saya tetap mendapatkan jawaban yang sama, yaitu bahwa staff di kantor pusat tidak bisa memastikan kapan pencairan klaim maturity saya dikarenakan kondisi perusahaan yang sedang tidak stabil.
Apakah saya sebagai nasabah harus pasrah dan tidak khawatir dengan keadaan ini ? Sedangkan banyak rencana saya dengan tabungan diasuransi ini jika sudah cair. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Saya berharap Tim OJK bisa membantu nasabah kecil seperti saya karena hanya ini tabungan yang saya punya untuk memulai usaha kecil-kecilan yang niatnya akan saya laksanakan setelah mendapatkan pencairan asuransi saya.
Besar harapan saya agar PT. Asuransi Relife bisa membantu masalah nasabah kecil seperti saya dan memenuhi kewajibannya untuk pencairan nilai tunai saya ke rekening yang telah saya lampirkan.