Hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 teman saya ingin bertransaksi membeli barang dan menjadikannya cicilan. Kemudian saya sarankan untuk beli di Tokopedia. Hari itu juga barang saya kirimkan melalui Go-Jek dengan invoice INV/20180125/XVIII/I/131028680 nominal belanja sebesar Rp.5.500.000,-.
Saat itu dikenakan potongan dari Tokopedia sebesar 15% atau sebesar 825.000,- karena terdapat fraud credit card. Uang yang sangat besar bagi saya. Memang sebelumnya teman saya beberapa kali belanja menggunakan akun saya dan memakai kartu kredit dia sebagai sarana pembayaran. Apakah sampai harus memotong hasil jualan saya?
Berdasarkan pengecekan lebih lanjut atas kasus yang dialami oleh Saudara Dito Wirawan (http://inside.kompas.com/surat-pembaca/read/55699/Pemotongan-Saldo-15-oleh-Tokopedia), kami menemukan adanya kesamaan data antara pembeli dan penjual, sehingga ini merupakan pelanggaran syarat dan ketentuan transaksi menggunakan kartu kredit.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan (https://www.tokopedia.com/terms.pl#CC) Point M butir 5, maka Tokopedia berwenang untuk: 1. Menahan dana transaksi selama diperlukan oleh Tokopedia, pihak Bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan, sekurang-kurangnya 28 hari kerja; 2. Membatalkan transaksi dan melakukan pemotongan dana sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi, serta menarik kembali nilai subsidi sehubungan penggunaan kartu kredit.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.
Salam,