Bulan Desember 2020, saya membeli rumah lelang dari Bank Mandiri. Sudah diposes balik nama SHM menjadi milik saya.
Namun karena pemilik rumah tidak mau meninggalkan rumah secara kekeluargaan, saya miminta bantuan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Saya sudah masukkan surat permohonan dari bulan Maret 2021 dengan nomor perkara 08/PEN.EKS/2021/PN.TNG.
Saya juga sudah membayar sebesar Rp 995 ribu untuk upaya Aanmaning. Lalu membayar Rp 1.555.000 untuk Panjar Eksekusi.
Pada 8 Juli 2021, saya bayar lagi sebesar Rp 6.755.000 untuk sita Pengosongan.
Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari permohonan pengosongan yang telah saya bayar tersebut.
Total sudah 7 bulan proses di pengadilan tapi rumah belum bisa ditempati.
Saya sampai bolak-balik pengadilan untuk menanyakan kelanjutan proses. Namun selalu dilempar ke sana ke mari dan tidak ada info yang jelas mengenai proses pengosongan rumah lelang tersebut.
Apakah proses di pengadilan memang tidak jelas dan lama seperti ini?
Saya terpaksa mempertanyakan melalui sosial media karena saya adalah masyarakat awam yang membutuhkan penjelasan terhadap pelayanan publik.
Sesuai dengan amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang berhak mendapatkan penjelasan dan pelayanan dari Pengadilan.
Semoga Lembaga Pemerintah dapat melayani sesuai dengan SOP bagi saya dan juga masyarakat lain yang membutuhkan bantuan hukum. Terima kasih. (DND)