Surat Pembaca
OJK, PT. Digital Alpha Indonesia

Korban Pinjaman Online, Bunga Lender Terlambat Dibayarkan

Rabu, 9 Februari 2022 | 20:42 WIB

Saya ingin membagikan pengalaman ketika Ibu saya menjadi lender dana P2P Lending di PT. Digital Alpha Indonesia (UangTeman) yang sudah memiliki izin dari OJK.

Masalah ini terjadi sekitar satu setengah tahun yang lalu.

Saat ini PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) sedang mengalami masalah terkait pengembalian hak-hak kepada lender yang sebelumnya.

Hal ini juga sudah ramai di media karena belum menggaji karyawan dan adanya tuntutan hukum dari investor lain.

Pada pertengahan tahun 2020, Ibu saya melakukan investasi pendanaan sebagai pemberi pinjaman di platform P2P lending UangTeman dengan nominal cukup besar.

Kemudian, ibu saya dijanjikan oleh pihak UangTeman suku bunga yang dibayarkan setiap bulan dan pokok yang dikembalikan ketika jatuh tempo.

Awalnya tidak ada masalah, UangTeman masih membayar bunga dengan lancar. Kemudian, pendanaan yang harusnya sudah jatuh tempo ingin ditarik beserta bunganya.

Namun, pihak UangTeman menawarkan untuk memperpanjang kontrak dengan insentif tambahan bunga, sehingga ibu saya menambahkan dana lagi di dalam pendanaannya.

Saat jatuh tempo pihak UangTeman tidak bisa mengembalikan pokok pendanaan, mereka meminta perpanjangan waktu dan revisi kontrak setiap bulan. 

Pada akhir Desember 2020, UangTeman mulai tidak bisa membayar bunga hingga macet hingga Januari 2021.

Pada tahun 2020, selain Ibu saya ada beberapa lender lain yang melakukan pendanaan di UangTeman dengan nominal dan bulan yang berbeda.

Namun, pada awal 2021 Semuanya mengalami hal serupa yaitu macet total dalam pengembalian pokok maupun bunga. 

Total lender yang saya kenal ada 11 orang termasuk ibu saya.

Pada Maret 2021, pihak UangTeman menyampaikan bahwa akan melunasi kewajibannya setelah ada dana masuk dari SBLC pinjaman dari luar negeri senilai 20 juta USD.

Namun, hingga Juni 2021 dana 20 juta USD yang dinantikan tidak kunjung cair.

Mereka mengatakan bahwa terdapat masalah internal antara UangTeman dan pihak ketiga penyalur dana.

Pada September 2021, terdengar kabar bahwa UangTeman akan dijual/diakuisisi, pada waktu yang sama banyak karyawan UangTeman yang resign.

Pihak UangTeman melalui induk perusahaan Digital Alpha Group Pte. Ltd menunjuk Judicial Manager FTI Consulting di Singapore untuk menangani proses akuisisi tersebut.

Pihak UangTeman menjanjikan bahwa masalah lender akan diselesaikan ketika proses akuisisi tersebut dilakukan.

Faktanya, sampai hari ini tidak ada solusi yang diberikan baik dari FTI Consulting maupun Digital Alpha Group untuk memberikan jaminan bahwa hak kami akan dipenuhi.

Dari kejadian ini banyak kerugian yang kami alami, baik waktu, material dan psikis.

Apakah regulasi perlindungan sudah cukup merata untuk peminjam maupun pemberi pinjaman ?

Rencananya, Ibu saya dan lender lain akan menggunakan bantuan OJK untuk langkah mediasi dan memperjuangkan hak kami.

Semoga surat ini mendapatkan tanggapan dari seluruh pihak terkait, serta bermanfaat untuk pembaca agar lebih bijak dalam memilih investasi. (CLA)

Tania
Puri Safira, Gresik.
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
Tanggapan Lain
Lihat Semua
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak
Panin Dai-Ichi Life
Lamanya Proses Klaim Asuransi Kematian Panin Dai-Ichi Life
First Media
Sulitnya Proses Berhenti Layanan Televisi First Media