Surat Pembaca
Tokopedia

Dana Tertahan dengan Alasan Tidak Jelas

Selasa, 12 Desember 2017 | 20:28 WIB

Pada tanggal 28 November 2017 saya melakukan transaksi pembelian komponen komputer senilai Rp.11.015.000.- di Tokopedia dengan nomor faktur INV/20171128/XVII/XI/118821315. Saya tinggal di Semarang dan saya memang mencari penjual yang juga berada di Semarang agar pengiriman barang tidak terlalu lama.

Malam harinya saya lakukan pembayaran menggunakan kartu kredit dengan skema cicilan 0% selama 12 bulan. Saya memilih pengiriman menggunakan Go-Send agar cepat sampai. Tapi pengiriman Go-send tidak bisa dipilih karena ada batasan waktu hingga jam 4 sore.

Akhirnya saya memutuskan untuk melakukan COD saja. Sedangkan untuk jasa pengiriman kami pilih J&T. Saya sudah melakukan konfirmasi barang diterima, transaksi terbaca berhasil dan dana sudah masuk ke dalam saldo penjual. Tetapi keesokan harinya ternyata salah satu barang yang saya beli tidak berfungsi dengan normal dan penjual bersedia menukarnya dengan barang yang baru.

Kami baru mengatur jadwal penukaran barang hari Sabtu, 2 Desember 2017. Ternyata penjual baru sadar bahwa dana penjualan statusnya masih di-review oleh Tokopedia dan tidak bisa dicairkan. Dia pun menyampaikan keberatannya kepada saya untuk memberikan barang pengganti jika dana tidak cair.

Kami pun sepakat untuk menanyakan hal ini kepada admin Tokopedia. Jawabannya secara singkat adalah, “Transaksi COD (Cash on Delivery) tidak diperbolehkan di Tokopedia sehingga transaksi tersebut dibatalkan. Dana akan kembali ke limit kartu kredit setelah melalui proses review 14-28 hari kerja”.

Saya minta tolong kepada Tokopedia agar transaksi tidak dibatalkan tapi tetap tidak bisa. Akhirnya resmi tanggal 2 Desember transaksi dibatalkan oleh Tokopedia melalui email yang dikirim kepada saya. Di sini timbul permasalahan, transaksi dibatalkan sepihak oleh Tokopedia tanpa menanyakan bagaimana status barang ke kami, sedangkan barangnya pun tidak semuanya berfungsi normal dan harus ada yang ditukar.

Penjual merasa sangat keberatan karena barang sudah ditangan pembeli tetapi transaksi malah dibatalkan. Saya pun keberatan mengembalikan barang jika uang saya belum benar-benar kembali. Tanggal 4 Desember 2017 saya melakukan konfirmasi ke pihak bank dan ternyata dikatakan bahwa transaksi tanggal 28 November tersebut belum masuk dicatatan bank.

Saya putuskan bertemu dengan penjual untuk mengembalikan barang yang sudah saya beli. Sampai disini saya pikir masalah sudah berakhir, namun tanggal 12 Desember terdapat transaksi senilai 11 juta yang masuk ke dalam tagihan bulan Desember. Jadi saya harus membayar untuk transaksi yang sudah dibatalkan dan barang sudah saya kembalikan.

Sebagai catatan barang yang saya beli tersebut adalah untuk keperluan dagang. Jadi di sini saya harus membayar tagihan sedangkan saya tidak ada pemasukan dari modal yang sudah saya keluarkan. Saya kembali menghubungi Tokopedia untuk menyampaikan keberatan saya.

Jawaban dari Tokopedia adalah dana sedang di-review dan perlu waktu hingga 28 hari kerja sebelum dikembalikan ke limit kartu kredit saya. Berapa lamanya tergantung kebijakan bank. Hal ini cukup bertentangan dengan keterangan pihak bank yang bisa membatalkan transaksi sewaktu-waktu jika ada permintaan dari penjual yang dalam hal ini sudah diambil alih Tokopedia.

Dari keterangan pihak bank transaksi dinyatakan berhasil oleh Tokopedia tanggal 4 Desember 2017 (dihari yang sama saat saya menelpon bank.) Belum ada permohonan pembatalan transaksi dari pihak Tokopedia ke bank. Jadi Tokopedia mengaktifkan transaksi saya tanggal 4 Desember sedangkan Tokopedia menyampaikan ke saya tanggal 2 Desember bahwa transaksi dibatalkan.

Saya tidak keberatan jika memang pembatalan transaksi membutuhkan waktu lama karena pihak bank. Artinya uang saya sudah dipegang oleh bank tetapi belum kembali ke saya. Tapi dalam hal ini uang saya dipegang oleh Tokopedia dan saya harus membayarnya dengan uang saya pribadi karena sudah masuk ke dalam tagihan bulanan.

*Tayang tanggal 15 Desember 2017

Luthfi Juniawan
Jl.DR. Ismangil No.18 Rt.10/005, Gisikdrono, Semarang
PT Tokopedia

Dana Tertahan dengan Alasan Tidak Jelas

Selasa, 2 Januari 2018 | 13:57 WIB

Menanggapi kasus yang dialami oleh Saudara Luthfi Juniawan (http://inside.kompas.com/surat-pembaca/read/55416/Dana-Tertahan-dengan-Alasan-Tidak-Jelas), kami menemukan bahwa pada transaksi tersebut pembeli melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit, dalam hal ini mengenai transaksi COD yang tidak diperkenankan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Per tanggal 18 Desember 2017, dana sudah melalui proses review (14-28 hari kerja) dan dana atas transaksi tersebut sudah di kembalikan kepada pihak pembeli.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.

Salam,

Antonia Adega - PR Specialist
Tokopedia Tower, Lantai 52 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11 Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940
Tanggapan Lain
Lihat Semua
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak
Panin Dai-Ichi Life
Lamanya Proses Klaim Asuransi Kematian Panin Dai-Ichi Life
First Media
Sulitnya Proses Berhenti Layanan Televisi First Media
Surat Pembaca
Lihat Semua
XL Axiata dan AXIS
Klaim Bundling e-SIM AXIS Untuk Samsung Galaxy A55 5G yang Sangat Membingungkan
Permata Bank
Kekecewaan Pada Permata Bank Dalam Melayani Sanggahan Transaksi Nasabah
J&T Cargo
Sudah Dua Puluh Lima Hari, Paket J&T Cargo Belum Juga Sampai
Shopee Indonesia dan JNE
Barang Dinyatakan Hilang, Shopee dan JNE Lepas Tangan
Bank Mandiri cab. Thamrin Jakarta Pusat
Lamanya Mencairkan Dana di Rekening Nasabah Bank Mandiri yang Sudah Meninggal