Saya customer Allianz dengan nomor polis 00006801XXXX atas nama Felix. Saya sudah ikut asuransi Allianz dari Juli 2020 dengan pembayaran yang tidak pernah terlambat. Akan tetapi, saat klaim selalu ditolak dengan berbagai alasan, puncaknya adalah saat saya rawat inap pada 9 Januari 2023, hal ini sudah dicek dengan agen asuransi dan sudah mendapat konfirmasi untuk dilakukan rawat inap.
Setelah selesai perawatan dan saat saya ingin checkout, pihak asuransi menolak menjaminkan dengan alasan perlu pengecekan lebih lanjut untuk penyakit yang di-cover, dan saya diminta memakai sistem reimburse.
Setelah itu beberapa kali saya menghubungi pihak Allianz melalui agen saya dan segala dokumen yang diperlukan sudah dilengkapi, tapi tidak ada kabar sampai sebulan. Pada 12 Februari saya ke gedung Allianz bertemu dengan Customer Service, setelah diskusi beliau menjanjikan batasnya adalah 2 bulan sejak surat diterbitkan, akan tetapi sampai tanggal 10 April tidak ada konfirmasi dan akhirnya saya follow up, dari tim Allianz berkata bahwa saya kurang surat kuasa, padahal sudah saya kirimkan pada 1 Februari 2023.
Apakah memang cara kerja Allianz seperti ini? Padahal untuk premi tetap autodebet sedangkan kalau saya tidak menanyakan pasti tidak ada update dan setelah terakhir saya email pun tidak ada feedback lagi sampai sekarang. (FAP)
Sehubungan adanya keluhan dari Bapak Felix terkait Pengajuan Klaim Rawat Inap atas Produk Smartlink Flexi Account Plus dengan nomor Polis 000068019xxx melalui Surat Pembaca yang berjudul “Proses Reimbursement Allianz yang Tidak Kunjung Ada Kabar” di laman Kompas.com pada hari Kamis, 13 April 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima laporan pengajuan klaim tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Allianz Indonesia telah menghubungi nasabah sekaligus Tertanggung pada hari Jumat, 14 April 2023. Allianz Indonesia telah melakukan analisa dan pendalaman medis pada pengajuan klaim serta dokumen pendukung yang diterima. Dari hasil analisa tersebut, pengajuan klaim telah disetujui dan proses pembayaran klaimnya telah berhasil terkirim ke rekening Tertanggung pada hari Senin, 17 April 2023. Informasi mengenai pembayaran klaim telah diinformasikan kepada Tertanggung.
Allianz Indonesia senantiasa memberikan hak kepada nasabah sesuai ketentuan Polis yang berlaku serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).
Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.
Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Kompas.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia.
Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. (IRA)
Salam,