Saya ingin menyampaikan keluhan atas pembatalan polis atau penolakan klaim terkait riwayat medis dengan nomor polis 000082828192 atas nama pemegang polis David Tjawi.
Melalui surat ini, saya bermaksud menyampaikan keluhan dan kronologi kejadian terkait permasalahan riwayat medis masa lalu saya yang saat ini dinyatakan bermasalah oleh pihak Allianz.
Adapun kronologi pendaftaran asuransi kesehatan saya pada tahun 2024 adalah pada saat proses tatap muka dan pengisian SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa atau Kesehatan) di tahun 2024.
Saya telah menceritakan dan menjelaskan secara jujur dan transparan kepada petugas Allianz mengenai riwayat kecelakaan saya pada tahun 2019 yang mengakibatkan pemasangan pen.
Setelah mendengar penjelasan lisan saya, petugas Allianz secara sadar memberikan arahan bahwa riwayat medis pada tahun 2019 tersebut tidak perlu dicantumkan dalam data SPAJ.
Alasan yang disampaikan pada saat itu adalah karena kejadian tersebut sudah berlangsung lama, serta kondisi saya telah dinyatakan sembuh total dan stabil.
Sebagai masyarakat awam yang tidak memahami regulasi maupun sistem penginputan internal perasuransian, saya menaruh kepercayaan penuh terhadap kredibilitas dan profesionalisme petugas tersebut sebagai representatif resmi yang ditunjuk oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Saya mengikuti seluruh arahan pengisian yang diberikan karena meyakini bahwa petugas tersebut bertindak sesuai prosedur dan demi kepentingan perlindungan saya secara benar.
Melalui perkembangan terbaru, petugas Allianz yang bersangkutan telah menghubungi saya melalui pesan singkat (chat) dan menyampaikan sanggahan serta menyatakan seolah-olah tidak mengetahui riwayat medis tersebut. Menurut saya, tindakan tersebut menimbulkan kesan adanya upaya pelepasan tanggung jawab secara sepihak setelah munculnya permasalahan terkait klaim atau polis.
Bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebut telah saya dokumentasikan dan lampirkan sebagai bukti otentik. Saya sangat menyayangkan apabila transparansi yang telah saya sampaikan sejak awal secara lisan justru tidak diindahkan oleh petugas lapangan Anda.
Kelalaian dalam penginputan serta dugaan ketidaksesuaian informasi yang dilakukan oleh petugas Allianz saat ini justru dibebankan sepenuhnya kepada saya sebagai nasabah dengan tuduhan menyembunyikan fakta medis (non-disclosure). Padahal, tidak terdapat sedikit pun niat dari saya untuk melakukan manipulasi data.
Berdasarkan regulasi Perlindungan Konsumen OJK, menurut saya perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau tindakan agen yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
Oleh karena itu, saya memohon kepada pihak manajemen Allianz untuk melakukan investigasi internal yang mendalam serta memeriksa rekam jejak digital petugas yang bersangkutan berdasarkan bukti percakapan (chat) yang saya lampirkan.
Selain itu, saya juga memohon agar status polis saya dapat ditinjau kembali secara adil, dengan mempertimbangkan unsur itikad baik yang telah saya penuhi sejak awal sebagai nasabah awam.
Demikian kronologi ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan pihak manajemen, saya ucapkan terima kasih. (IST)