Saya adalah pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Kota Malang dengan nomor polis 2001535801. Asuransi tersebut diperuntukkan untuk pendidikan anak saya. Kontrak polis tersebut berakhir pada 1 Desember 2018. Akan tetapi, sampai saat ini pihak Asuransi Jiwa Bumiputera belum menyerahkan dana yang sudah menjadi hak kami. Padahal, selama 17 tahun menjadi anggota, kami selalu membayar premi tepat waktu.
Pada 5 Maret 2019, saya menghubungi pihak asuransi yang berlokasi di Singosari Malang. Diinformasukan bahwa klaim asuransi adalah kewenangan kantor pusat. Pada 8 April 2019, saya menghubungi pihak asuransi kembali dan tanggapan yang diberikan tetap sama. Saya pun menghubungi kantor pusat melalui call center di nomor 08041001912. Akan tetapi call center tidak pernah bisa dihubungi karena saluran dinyatakan selalu sibuk. Selama ini saya selaku nasabah tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran dana tersebut. Melalui surat pembaca ini, saya mohon dengan hormat kepada pihak Bumiputera untuk segera membayarkan uang kontrak polis asuransi saya.