Surat Pembaca
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Permohonan Merek di DJKI Ditolak, Uang Rp 1,8 Juta Tidak Bisa Dikembalikan

Senin, 15 Maret 2021 | 12:34 WIB

Pada 23 Febuari 2020, saya mendaftarkan merek produk perorangan lewat online di website resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), www.dgip.go.id, dengan nomor permohonan DID20200xxxxx. 

Selama 9 bulan proses masa pengumuman, pada 22 Desember 2020, saya diberitahu bahwa permohonan ditolak.

Saya mengirimkan surat keberatan atas penolakan, tetapi tetap ditolak.

Yang menjadi masalah adalah saya tidak bisa merevisi merek yang saya daftarkan dan uang pendaftaran sebesar Rp 1,8 juta tidak bisa di-refund. 

Alasannya uang sudah masuk kas negara sehingga tidak bisa di-refund.

seharusnya DJKI memberi kesempatan untuk mendaftar ulang tanpa membayar lagi untuk merevisi merek yang ditolak.

Saya disarankan untuk mengajukan banding dengan harus membayar Rp 3 juta terlebih dahulu.

Ini instansi pemerintah atau swasta? Mengapa terlalu memeras rakyat?

Saya daftar melalui online, biaya-biaya apa saja yang dikeluarkan pihak DJKI sehingga uang tidak bisa di-refund?

Bagaimana UMKM mau berkembang saat membuat merek saja uang Rp 1,8 juta sudah hilang? Tolong solusinya pihak DJKI. (DND)

Marjuki
Jl. PTB Angke Pesing, Jakarta Barat
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
Tanggapan Lain
Lihat Semua
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak
Panin Dai-Ichi Life
Lamanya Proses Klaim Asuransi Kematian Panin Dai-Ichi Life
First Media
Sulitnya Proses Berhenti Layanan Televisi First Media