Pada 23 Febuari 2020, saya mendaftarkan merek produk perorangan lewat online di website resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), www.dgip.go.id, dengan nomor permohonan DID20200xxxxx.
Selama 9 bulan proses masa pengumuman, pada 22 Desember 2020, saya diberitahu bahwa permohonan ditolak.
Saya mengirimkan surat keberatan atas penolakan, tetapi tetap ditolak.
Yang menjadi masalah adalah saya tidak bisa merevisi merek yang saya daftarkan dan uang pendaftaran sebesar Rp 1,8 juta tidak bisa di-refund.
Alasannya uang sudah masuk kas negara sehingga tidak bisa di-refund.
seharusnya DJKI memberi kesempatan untuk mendaftar ulang tanpa membayar lagi untuk merevisi merek yang ditolak.
Saya disarankan untuk mengajukan banding dengan harus membayar Rp 3 juta terlebih dahulu.
Ini instansi pemerintah atau swasta? Mengapa terlalu memeras rakyat?
Saya daftar melalui online, biaya-biaya apa saja yang dikeluarkan pihak DJKI sehingga uang tidak bisa di-refund?
Bagaimana UMKM mau berkembang saat membuat merek saja uang Rp 1,8 juta sudah hilang? Tolong solusinya pihak DJKI. (DND)