Saya adalah karyawan PT Nipsea Paint And Chemicals yang bekerja dari tahun 2015. Saat ini, saya adalah PAW ketua serikat pekerja.
Berawal dari dikirimnya surat pada 14 Desember 2020 tentang pemberitahuan terbentuknya Serikat Pekerja PT Nipsea Paint And Chemicals.
Telah tercatat pada Disnakertrans dan Energi Jakarta Utara dengan nama SPK FSPN PT Nipsea Paint And Chemicals tertanggal 25 November 2020 dan sekaligus permintaan audensi ke pihak perusahaan.
Terjadilah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Seperti dimutasinya saya ketua serikat pekerja yang selanjutnya atas dasar penolakan mutasi terjadi PHK sepihak kepada saya.
PHK sepihak juga terjadi kepada sekertaris dan wakil ketua serikat pekerja. Ini diduga karena kami adalah pengurus serikat pekerja.
Menurut kami ini melanggar UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat buruh. Ada juga permasalahan-permasalahan tentang ketenagakerjaan yang lainnya.
Pengurus serkait pekerja sudah meminta secara baik untuk merundingkan masalah ini ke pihak perusahaan namun tidak membuahkan hasil.
Lalu pada 10 dan 20 Januari, pengurus telah melaporkan masalah ini pada Disnakertrans dan Energi Jakarta Utara namun sampai saat ini juga belum selesai.
Pada 19 Maret 2021, kami melakukan audensi ke Polres Jakarta Utara. Diterima oleh Kasat Intel Polres Jakarta Utara.
Kunjungan ini terkait aksi mogok dan unjuk rasa yang akan dilakukan oleh anggota serikat pekerja. Hal ini juga didasari oleh kondisi pandemi saat ini.
Pada saat audensi Kasat Intel Polres meminta untuk memberikan rincian permasalahan yang ada secara tertulis.
Pada 23 Maret 2021, kami mengirimkan surat mengenai rincian permasalahan yang ada. Kami juga minta untuk difasilitasi oleh Polres Jakarta Utara saat perundingan dengan pihak perusahaan dan pihak yang terkait.
Selama kurang lebih 3 bulan ini kami hanya ingin perusahaan dapat menjalankan aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
Apakah sesulit ini untuk meminta keadilan? Meminta hak pekerja. Apakah pimpinan perusahaan tidak mengetahui pelanggaran ini? Tidak mengetahui adanya permasalahan ini?
Sampai saat ini, kami tidak pernah bertemu langsung pimpinan perusahaan yaitu Direktur PT Nipsea Paint And Chemicals Bapak Budi Fianto Buna untuk berdialog membicarakan permasalahan dan pelanggaran ini.
Begitu susahnya kami untuk bertemu seorang direktur.
Kami berharap direktur mau menemui kami berunding untuk membicarakan semua masalah-masalah yang ada.
Bersama menjalankan aturan-aturan tentang ketenagakerjaan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kami berharap kepada pihak-pihak terkait bisa memfasilitasi kami untuk dilakukannya perundingan kepada pihak perusahaan yaitu Direktur PT Nipsea Paint And Chemicals. (DND)