Surat Pembaca
Penyedia Jasa Proteksi Produk Tokopedia

Kecewa Klaim Proteksi Produk Ditolak Pihak Penyedia Jasa dari Tokopedia

Rabu, 4 Agustus 2021 | 10:42 WIB

Saya melakukan transaksi pembelian di Tokopedia pada 6 Mei 2021 dengan nomor invoice INV/20210506/MPL/1227359049.

Produk yang saya beli adalah Motor Fan AC in door RD-310-25-8A Samsung DC 310V - 27W.

Saya juga membayar proteksi produk sebesar Rp15.400 dan asuransi Rp1.300 untuk barang yang saya pesan.

Barang tiba pada 8 Mei 2021. Namun menurut saya ada beberapa keanehan, yakni:

Pertama,

Proteksi produk yang pada bagian manfaat disebutkan bahwa "Perlindungan mulai berlaku setelah barangmu tiba hingga 90 hari."

Kenyataannya masa proteksi produk saya adalah sejak tanggal pembelian, yaitu 6 Mei 2021 hingga 6 Agustus 2021.

Seharusnya masa proteksi dimulai sejak barang diterima pada 8 Mei 2021 hingga 8 Agustus 2021.

Sebagai informasi, pada 1 Juli 2021 AC (Samsung Virus Doctor) tidak dapat menyala dan terdapat error yang ditunjukkan dengan lampu indikator terbawah menyala berkedip-kedip.

Di dalam manual disebutkan sebagai E 154, yakni bahwa ada kesalahan pada motor kipas dalam.

Jelas masalah tersebut adalah hal yang sama sekali tidak disengaja dan di luar kendali saya.

Oleh sebab itu, saya mengajukan klaim proteksi produk sebagai hak saya selaku pembeli produk di Tokopedia.

Kedua,

Klaim saya ditolak sebanyak empat kali. Klaim pertama saya ajukan pada 4 Juli 2021 dan klaim keempat saya ajukan pada 23 Juli 2021.

Pada setiap pengajuan klaim saya yang di tolak disebutkan, "Maaf, pengajuan klaim asuransi milikmu belum disetujui. Jangan bersedih kamu masih bisa mengajukan klaim ulang."

Yang menjadi pertanyaan saya adalah karena di bagian Syarat dan Ketentuan yang disebutkan pada poin 4, bahwa "Benefit Kerusakan Total merupakan jaminan penggantian dimana pihak asuransi memberikan kompensasi 70% dari harga produk yang dibayarkan oleh Pengguna Tokopedia jika barang yang dibeli rusak dalam masa pertanggungan yang menyebabkan produk tidak dapat digunakan lagi dengan nilai pertanggungan maksimum IDR 700,000/ klaim/ barang."

Jelas disitu disebutkan bahwa proteksi produk menjamin kerusakan total dalam masa pertanggungan, seharusnya klaim mencakup segala jenis kerusakan yang terjadi pada barang yang telah di beli oleh pelanggan Tokopedia, apapun alasannya.

Sebagai pembeli yang telah membayarkan kewajibannya saya hanya menuntut hak saya.

Untuk YLKI mohon dipantau pihak penyelenggara asuransi terkait masalah ini dalam menjalankan kewajibannya. Terima kasih. (IRA)

Nikolas
Kragilan XIV Sidoluhur, Sleman, Yogyakarta
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
JNE
Sudah lebih Dari Sebulan, Pengiriman Paket Via JNE Belum Sampai ke Tempat Tujuan
Transvision
Permohonan Pemindahan Antena Tak Ditanggapi, Layanan Transvision Terhenti
PT PLAZA AUTO PRIMA
Sudah Lebih dari 3 Bulan Proses Pengembalian Booking Fee belum Juga Selesai
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT. PLN, dan PT. Indonesia Comnets Plus
Kecewa Membeli Token Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile dan BRImo
Dealer MG Kebon Jeruk
Menunggu STNK MG4 EV yang Tidak Jelas
Tanggapan Lain
Lihat Semua
CIMB Niaga
Proses Sanggahan Transaksi Qris CIMB Niaga Tidak Kunjung Selesai
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak
Panin Dai-Ichi Life
Lamanya Proses Klaim Asuransi Kematian Panin Dai-Ichi Life