Saya mengeluhkan pelayanan klaim asuransi BSI, mertua saya meninggal pada 18 Januari 2024 di RS Wava Husada Kepanjen karena sakit.
Mertua saya mempunya cicilan di BSI dengan jangka waktu 10 tahun, saat ini sudah berjalan 5 tahun dan dicover asuransi.
Sejak awal mertua saya meninggal, pihak keluarga sudah mengkonfirmasikan melalui WhatsApp ke sales yang membatu pengajuan pinjaman pertama kali, pihak BSI juga menyampaikan memang pinjaman tersebut benar dicover asuransi.
Pihak keluarga segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan diserahkan ke cabang BSI Turen untuk diproses.
Namun, hingga saat ini kami hanya diminta menunggu dan belum ada progres apapun, sedangkan kami diharuskan tetap membayar cicilan perbulan yang terus berjalan.
Kami membutuhkan kejelasan berapa lama proses dari pihak BSI, jangan digantung dan diminta menunggu tanpa ada kejelasan berapa lama prosesnya. (SUC)