Saya adalah pemilik kartu Mega Gold dan Mega Metro. Beberapa bulan yang lalu saya pernah mengajukan cetak kartu baru karena kartu saya hilang. Namun sudah tiga kali pengajuan ditolak dengan alasan Metro Gold saya diblokir bagian collection. Akibatnya kartu Mega Metro saya juga tidak dapat dicetak kembali karena adanya pemblokiran di Mega Gold.
Berdasarkan keterangan customer service yang saya hubungi selama beberapa kali itu, syarat yang harus saya lakukan agar pencetakan kartu dapat dilakukan adalah melunasi Mega Gold sebesar Rp.1.357.000. Jika sudah dilunasi maka proses pencetakan kartu baru dapat dilakukan. Akhirnya pertanggal 31 November 2017 saya melunasi kartu Mega Gold saya sebesar diatas.
Kemudian saya mengajukan kembali untuk pencetakan kartu baru. Namun berdasarkan keterangan customer service, saya harus mengajukan pembukaan blokir untuk kartu Mega Gold. Tiga hari kemudian saya kembali telepon Customer Service Bank Mega. Namun yang saya dapat adalah bahwa kartu Mega Gold yang sudah saya lunasi tidak dapat dibuka blokir karena sudah diblok selama satu tahun. Jadi saya harus mengajukan pembuatan kartu baru.
*tayang tanggal 6 Desember 2017