Pada tanggal 28 September 2017, saya menerima lembar tagihan kartu kredit dari Bank Bukopin. Tagihan tersebut memunculkan biaya tahunan. Saya menelepon Customer Service Bank Bukopin untuk melakukan penutupan kartu kredit.
Pihak Bank Bukopin tidak mau memproses permintaan saya selaku customer, dengan alasan saya harus membayar biaya tahunan terlebih dahulu barulah saya boleh melakukan penutupan kartu.
Menurut Desi (customer service yang menangani keluhan saya), ini merupakan aturan dari Bank Bukopin. Pertanyaan saya adalah, bukankah biaya tahunan merupakan biaya yang muncul di awal tahun sebelum penggunaan fasilitas kartu kredit untuk 1 tahun ke depan?
Jika saya memutuskan untuk tidak lagi menggunakan fasilitas kartu kredit tersebut, mengapa saya masih harus membayar biaya tahunan untuk 1 tahun ke depan? Apakah saya harus membayar kewajiban saya untuk hak yang tidak saya peroleh?
Saya belum pernah mendengar adanya pembayaran untuk transaksi yang dibatalkan atau tidak diinginkan. Jikalau ini merupakan aturan dari Bank Bukopin, bukankah seharusnya ada surat penawaran perpanjangan penggunaan fasilitas kartu kredit terlebih dahulu, sebelum dilakukan penagihan?
Jika tidak ada surat penawaran, darimana Bank Bukopin mengetahui bahwa saya masih mau atau tidak meneruskan penggunaan fasilitas tersebut? dan tanpa mengetahui keinginan dari customer, apakah layak customer harus membayar untuk hak yang tidak diinginkan?
Menurut saya, ini merupakan pemaksaan yang berkedok aturan. Berhati-hatilah jika ingin menggunakan fasilitas kartu kredit dari Bank Bukopin.