Surat Pembaca
Bank Sinarmas Land

Denda Pinalti Tidak Sesuai dengan Perjanjian Kredit

Senin, 6 November 2017 | 19:46 WIB

Bulan September 2016 saya ada perjanjian kredit (PK) dengan Bank Sinarmas KCP A.Yani Sukabumi. Pada tanggal 15 Oktober 2017 saya berniat melakukan pelunasan pinjaman tersebut Simas Micro 500 ke Bank Sinarmas. Tapi saya terkejut saat diinformasikan bahwa denda atau pinalti yang harus saya bayar sebesar tiga kali cicilan.

Padahal saat perjanjian kredit yang ditandatangani di depan notaris, jelas tertulis pinalti sebesar 2% apabila pinjaman dilunasi sebelum waktunya. Untuk itu saya selaku nasabah Bank Sinarmas merasa keberatan dengan perubahan ketentuan pinalti tersebut di atas. Bersama surat pembaca ini saya juga sudah mengajukan keberatan secara tertulis ke Bank Sinarmas KCP A.Yani Sukabumi untuk diproses lebih lanjut. Harapan saya keberatan saya ini bisa diproses secepatnya dan pinalti dikembalikan sesuai PK 2%.

*tayang tanggal 8 November 2017

Wijaya Surya
Perum Panggon Mas Jl.Soka No.4, Sukabumi
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
Singapore Airlines dan Brussels Airlines
Kecewa dengan Pelayanan Singapore Airlines atas Kompensasi Keterlambatan Bagasi
BYD Bipo Pasar Minggu.
Kecewa Dengan Pelayanan After Sales Service di BYD Bipo Pasar Minggu
Allianz Insurance
Keluhan atas Penolakan Klaim dan Ketidaksesuaian Ketentuan Polis oleh Allianz
PT Impack Pratama Group
Tanggapan Bahwa Tim SolarTuff Menyelesaikan Masalah Dengan Baik
Shopee Indonesia dan Shopee Express (SPX)
Kecewa dengan Pelayanan Shopee Express
Tanggapan Lain
Lihat Semua
PT Impack Pratama Group
Kecewa Dengan Kualitas Produk SolarTuff yang Retak dan Bocor
Tokocrypto
Deposit Tokocrypto yang Belum Masuk Meski Saldo Telah Terpotong
LAZADA INDONESIA
Sudah Lebih dari 3 Bulan, Dana Penjualan Ditahan Lazada
JNE
Sudah lebih Dari Sebulan, Pengiriman Paket Via JNE Belum Sampai ke Tempat Tujuan
CIMB Niaga
Proses Sanggahan Transaksi Qris CIMB Niaga Tidak Kunjung Selesai