Saya Yordan Gunawan, pelanggan PDAM kota Surabaya dengan nomor pelanggan 2230668. Bersama surat ini, saya ingin menceritakan kejadian yang tidak menyenangkan sebagai pengguna PDAM Surabaya.
Selama ini penggunaan air kami tidak sampai melebihi 10m3, bahkan sampai dengan November 2017 hanya 6m3 dengan pembayaran berkisar Rp. 25.000. Namun kami kaget ketika melihat tagihan bulan Desember 2017 yang jumlahnya mencapai Rp 125.000 dengan penggunaan sebanyak 43m3, padahal tidak ada aktifitas maupun jumlah orang yang berbeda untuk penggunaan air di bulan ini, bahkan sama persis dengan bulan-bulan sebelumnya.
Kami akhirnya mengecek meteran PDAM, ternyata yang tertera adalah sejumlah 55m3 tertanggal 25 Januari 2018. Pada tanggal 26 Januari 2018, istri saya menelepon pihak PDAM terkait kesalahan pembacaan meteran tersebut dan pihak PDAM berjanji mendatangkan petugas saat hari Senin tanggal 29 Januari 2018.
Hari Senin, tanggal 29 Januari 2018 pukul 10.30, Petugas PDAM bernama Pak Herno datang melakukan pemeriksaan meteran kami dan menyatakan ada kesalahan catat. Kami disarankan untuk tidak membayar PDAM dulu karena jumlah meteran yang tercatat sebelumnya akan segera di-update.
Namun hingga tanggal 31 Januari 2018, pemakaian yang tercatat tetap tinggi sebagaimana kami cek di aplikasi Android PDAM Surabaya. Karena, tidak ada kepastian perubahan pemakaian meteran maka pada tanggal 1 Februari 2018 kami mencoba melakukan pembayaran online dan tagihan yang tertera tetap sejumlah Rp 125.000 . Bahkan dikenakan denda Rp 18.000. Artinya kami mengalami kerugian dua kali.
Tanggal 3 Februari 2018, kami mengirimkan keluhan ke SMS pengaduan PDAM 08123316666 agar meteran segera di-update. Tanggal 5 Februari 2018, istri saya ditel1pon oleh seorang wanita (kami lupa mencatat namanya) yang mengaku dari pihak PDAM Surabaya dengan nomor telpon 031-5037608 yang menanggapi terkait SMS pengaduan tersebut.
Walaupun terlihat si petugas ini tidak memahami kejadian sebelumnya dan menyatakan akan membuka history keluhan kami. Yang agak mengesalkan, petugas ini mengatakan akan mengirimkan kembali petugas lapangan untuk mengecek kembali meteran PDAM kami pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018. Sembari tetap meminta kami membayar tagihan tanggal 16 Februari 2018. Tentu saja istri saya menolak dengan tegas, karena jelas ini akan menghabiskan waktu kami.
Lucunya petugas ini meminta kami juga membayar tagihan pemakaian tinggi untuk tagihan bulan Februari 2018, sehingga pemakaian terakhir mencapai 120m3. Dengan kata lain, pihak PDAM memaksa kami secara halus untuk mengakui bahwa kami adalah pihak yang bersalah. Padahal Petugas PDAM bernama Pak Herno sudah melakukan pegecekan dan sudah menyatakan ada kesalahan pencatatan. Bukti pelaporan masih kami pegang.
Mohon bantuan pimpinan PDAM kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti keluhan kami, karena kami merasa dipermainkan oleh petugas PDAM. Terima kasih