Pada Januari 2018 meteran listrik kios saya di Jalan Sunan Gunung Jati, RT 02 RW 04, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, diganti oleh petugas yang mengaku dari PLN. Saat itu memang tidak diminta uang apapun selain uang rokok Rp.50.000.
Namun setelah pemasangan atau penggantian meteran baru terjadi masalah, tagihan listrik yang semula sekitar Rp.150.000-Rp 300.000 per bulan melonjak drastis menjadi Rp.545.000 hingga lebih dari Rp.600.000 per bulan. Saat ditanyakan ke bagian Pelayanan Kantor PLN di Bintaro pada Februari 2018 oleh petugas dijelaskan bahwa pada meteran lama tidak kelihatan jumlah yang harus dibayar pada waktu lalu.
Karena itu pada tagihan di waktu selanjutnya di tahun 2018 setiap bulannya ditambahkan beban cicilan untuk menambahkan pemakaian listrik yang dikatakan belum terbayar tersebut. Tidak ada keterangan atau bukti berapa pemakaian listrik yang belum dibayar itu dan sampai berapa lama beban tambahan beban cicilan akan dikenakan.
Tegasnya tidak jelas berapa besar selisih angka pemakaian yang diklaim tidak terbaca petugas dimeteran lama yang harus dibayar dan sampai bulan kapan beban cicilan itu akan berakhir. Sebagai pemilik kios, saya tidak habis mengerti dengan cara PLN menagih pemakaian listrik di waktu lampau yang katanya tidak kelihatan dimeteran sehingga belum terbayar.
Bukankah setiap bulan ada petugas yang berkunjung dan memotret berapa angka perubahan angka dimeteran listrik? Lagipula kios berada di pinggir jalan yang cukup besar dan ramai. Masalah menjadi agak ironis karena kios itu disewa oleh pengusaha kecil yang membuka warung. Dia merasa sangat terbebani oleh lonjakan tambahan rupiah akibat cicilan tunggakan pemakaian listrik tersebut.