Sekitar bulan Maret 2017, saya mengajukan aplikasi kartu kredit BCA melalui website https://eform.klikbca.com/applycc/. Beberapa bulan kemudian saya mendapatkan SMS yang intinya adalah bahwa permohonan aplikasi kartu kredit saya ditolak. Tanggal 5 Juni 2018, saya cek mutasi rekening saya terdapat pendebetan otomatis sebesar Rp.3.264.524,-.
Saya menghubungi HaloBCA dan diinformasikan bahwa itu adalah tagihan kartu kredit. Saya tanyakan kartu kredit yang mana dan diinformasikan bahwa kartu kredit ini diterima oleh Bapak Juniarto dengan alamat Bogor Nirwana Residence, Cluster Harmoni I Blok S2 No.18, Kel. Sukamandi, Kec.Taman Sari, Bogor dan kartu ini diterima sekitar tahun lalu.
Saya merasa tidak mengenal orang dan alamat ini, segera saya melakukan blokir kartu. Keesokan harinya saya pergi ke cabang pembukaan rekening untuk menonaktifkan autodebit. Tanggal 1 Agustus 2018 saya cek mutasi rekening saya ternyata terdapat pendebitan otomatis lagi oleh BCA sebesar Rp.2.052.845,-.
Aneh sekali padahal pendebitan otomatis sudah saya nonaktifkan 2 bulan lalu. Keesokan harinya saya pergi ke cabang lagi dan didapatkan informasi walaupun autodebit sudah dinonaktifkan apabila nasabah yang bersangkutan memiliki tunggakan kartu kredit dana akan dipotong langsung dari rekening nasabah yang aktif.
Sampai sekarang setiap saya hubungi HaloBCA atau follow melalui email selalu dijawab masih dalam proses. Total dana yang hilang dari rekening saya adalah Rp.5.317.369,-. Saya mohon itikad baik dari Bank BCA untuk mengembalikan uang yang didebit dari rekening saya dan membersihkan nama saya karena kemungkinan nama saya sudah masuk dalam list BI checking. Terima kasih