Saya pemegang kartu kredit Bukopin. Pada billing statement Desember 2018 saya mendapat tagihan iuran tahunan Rp 650 ribu. Saya tidak ingin memperpanjang kartu tersebut dan ingin ditutup saja.
Pada 14 Januari 2019 saya menelpon customer service dengan nama Hermi dan dengan arogan dia mengatakan bahwa kartu tersebut tidak bisa ditutup kecuali dengan membayar iuran tahunan yang sudah muncul tanpa opsi lain.
Terpaksa saya membayar iuran tersebut agar bisa menutup kartu kredit Bukopin. Saya ingin tanya, apakah memang kebijakan penerbit kartu seperti itu? Saya punya kartu kredit bank lain namun tidak pernah mendapati aturan seperti itu.
Terus terang saya merasa ini adalah pemaksaan. Padahal saya tidak ingin menggunakan kartu tersebut. Mohon tanggapan Bukopin.