Saya adalah nasabah Bank Bukopin sejak tahun 2016 sekaligus pemilik kartu kredit Bukopin Mastercard dan Visa. Ketika pertama kali diberikan tawaran membuat kartu kredit, saya dijanjikan bebas iuran tahunan dan apabila tahun berikutnya saya diminta membayar iuran maka saya dapat mengajukan pembebasan.
Pada tanggal 26 Januari 2019, kartu kredit atas nama saya dikenakan biaya iuran tahunan sejumlah 650 ribu dan tiga kartu tambahan, masing-masing seharga 350 ribu. Sehingga, total biaya yang ditagihkan kepada saya adalah sejumlah 1,7 juta.
Pada tanggal 28 Januari 2019, saya menghubungi call center Bank Bukopin di nomor 14005 sebanyak dua kali untuk mengajukan pembebasan iuran tahunan untuk tahun 2019. Permohonan saya tersebut ditolak oleh customer service dengan alasan poin yang saya miliki tidak mencukupi, sedangkan pembebasan biaya iuran hanya bisa dilakukan menggunakan poin. Saya pun mengajukan penutupan kartu kredit karena merasa keberatan dengan iuran tahunan tersebut, akan tetapi pihak customer service Bank Bukopin mengatakan bahwa penutupan dapat dilakukan setelah seluruh biaya termasuk iuran tahunan dilunasi. Saya juga sudah melapor ke OJK terkait tagihan iuran tahunan ini. Bersama dengan surat pembaca ini, saya berharap Bank Bukopin bersedia memberikan tanggapannya terkait persoalan ini.