Saya mengalami penipuan pada tanggal 18 Januari 2019. Saya menjual handphone saya dan terkena modus penipuan dari pembeli handphone tersebut. Singkat cerita, pembeli tersebut mengirimkan bukti transfer pembelian handphone kepada saya. Akan tetapi, saya tidak dapat melakukan cek saldo dan mutasi rekening saya. Pada tanggal 19 Januari 2019, saya menghubungi Halo BCA untuk menanyakan mengapa saya tidak dapat melakukan cek saldo dan mutasi rekening. Pihak BCA menyatakan bahwa terdapat permintaan pemblokiran kartu ATM pada tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 22.45 WIB. Padahal, saya sama sekali tidak mengajukan permintaan tersebut.
Saya berasumsi bahwa pembeli handphone itulah yang memblokir kartu ATM saya bermodalkan nomor rekening dan nama saya. Pada tanggal 18 Januari 2019, saya menyerahkan nomor rekening dan nama saya kepada pembeli untuk keperluan transaksi handphone. Permintaan pemblokiran pun terjadi pada hari yang sama. Dengan demikian, besar kemungkinan bukti transfer yang dikirimkan pembeli tersebut adalah palsu.
Pihak BCA mengatakan bahwa pada tanggal 18 Januari 2019 ada yang menghubungi Halo BCA dan mengatakan bahwa kartu ATM milik penelepon tersebut hilang. Akan tetapi, sambungan telepon terputus tanpa sempat melakukan verifikasi data. Pihak BCA menyatakan bahwa sebagai tindakan preventive, mereka pun segera melakukan pemblokiran kartu ATM berdasarkan nomor rekening yang disebutkan penelepon tadi. Dimana nomor rekening tersebut adalah nomor rekening atas nama saya.
Saya sangat menyesalkan, mengapa pihak BCA memblokir kartu ATM tanpa melakukan verifikasi. Pihak BCA menyatakan bahwa akun Klik BCA saya masih aktif. Untuk membuka pemblokiran, saya diminta untuk mendatangi kantor cabang BCA terdekat.
Saya meminta pihak BCA memblokir rekening pelaku. Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh pihak BCA. Hal tersebut disebabkan tidak adanya aliran dana yang masuk ke rekening saya pada saat itu. Pihak BCA menyatakan agar permohonan dapat diproses, saya perlu menyerahkan surat laporan dari Polsek setempat. Saya pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Simokerto. Setelah itu, saya mendapatkan surat laporan terkait permintaan pemblokiran kartu ATM pelaku yang diminta oleh pihak BCA. Pihak BCA menyatakan bahwa laporan saya akan diproses dalam 14 hari kerja. Akan tetapi, hingga saat ini pihak BCA belum memberikan solusi terkait laporan saya.