Pada 29 Desember 2018, kartu kredit saya dibobol oknum tak bertanggung jawab. Kartu kredit tersebut bukanlah kartu kredit BCA. Akan tetapi, untuk berjaga-jaga saya pun mengajukan pemblokiran kartu kredit saya, termasuk kartu kredit BCA. Saya menghubungi Call Center BCA untuk mengajukan pemblokiran kartu kredit saya dengan nomor laporan 2106051999. Setelah itu, surat penutupan kartu kredit saya sudah diterima pada 8 Januari 2019 melalui email.
Saya mendapatkan kartu kredit BCA yang baru sebagai pengganti kartu kredit yang sudah saya blokir. Paket berisi kartu kredit saya terima pada 10 Januari 2019, namun amplop tidak saya buka. Pada bagian belakang amplop tertulis keterangan “Segera aktifkan kartu kredit dan PIN Anda”. Dengan begitu, saya berasumsi bahwa kartu kredit tersebut belum aktif.
Pada 23 Februari 2019, saya mendapatkan tagihan dari BCA melalui email. Tagihan tersebut sebesar Rp1.441.000,-, biaya keterlambatan Rp43.230,-, dan biaya bunga Rp40.174,-. Saya terkejut dengan adanya tagihan tersebut karena kartu kredit BCA saya sudah diblokir pada 29 Desember 2018. Saya pun menghubungi Call Center BCA untuk menanyakan hal tersebut. Pihak BCA mengatakan bahwa tagihan tersebut adalah tagihan untuk pemakaian pada 10 Januari 2019. Saya mengatakan bahwa saya belum menerima email berisi tagihan untuk bulan Januari. Akhirnya, pada 24 Januari 2019 pihak BCA mengirim ulang email berisi tagihan untuk bulan Januari. Setelah email tersebut saya buka, tertera keterangan bahwa tagihan tersebut adalah tagihan untuk transaksi belanja online yang sama sekali tidak saya lakukan. Saya pun kembali menghubungi Call Center BCA untuk menyampaikan bahwa kartu kredit saya sudah diblokir pada 29 Desember 2018. Pihak BCA mengatakan bahwa tagihan tersebut berasal dari kartu kredit pengganti yang saya terima pada 10 Januari 2019.
Sampai dengan saat ini, saya tidak pernah mengaktifkan kartu kredit pengganti tersebut. Bahkan, amplopnya pun tidak pernah saya buka. Saya harap pihak BCA segera menanggapi dan menangani hal ini. Terima kasih.