Surat Pembaca
TecProtec

Informasi Klaim Polis Asuransi Gadget Tidak Lengkap

Selasa, 15 September 2020 | 16:09 WIB

Pada 15 September 2019, saya membeli ponsel Samsung Galaxy Note 10 di store Erafone Cikupa. Pada saat transaksi, saya ditawarkan produk asuransi proteksi kecelakaan ponsel yang menggiurkan. Dijelaskan oleh pihak markerting bahwa akan memproteksi berbagai jenis kecelakaan ponsel customer yang terdaftar berdasarkan nomor IMEI.

Diantaranya ialah kerusakan karena cairan serta perlindungan kerusakan fisik dengan tidak sengaja. Secara meyakinkan, marketing menjelaskan case by case bahwa pengguna asuransi selalu puas akan pelayanan yang diberikan.

Salah satunya yang saya ingat adalah klaim kerusakan kabel LCD salah satu customer yang langsung diganti barang atau produk baru oleh pihak asuransi.

Saya membeli ponsel dengan harga cukup mahal yang pastinya khawatir dengan keamanannya. Oleh karena itu, saya menyetujui untuk membeli polis asuransi TecProtec ProClassic dengan masa asuransi 12 bulan senilai Rp 1.749.000.

Saat pembelian, saya hanya diberikan selembaran kertas ProClassic dan tidak diberikan syarat dan ketentuan berlaku asuransi. Pada 13 September 2020, saat saya berada di Kabupaten Lebak, saya mengalami insiden. Ponsel saya tersenggol dan jatuh kedalam genangan air dengan benturan yang cukup keras. Alhasil ponsel saya mati total.

Saya ingat adanya asuransi proteksi yang telah saya daftarkan atas IMEI ponsel tersebut. Pada pukul 18.30 WIB, saya membawa ponsel ke tempat pembelian asuransi untuk diuruskan proses klaimnya.

Awalnya proses klaim terasa sangat mudah. Dokumen saya diproses keesokan harinya oleh TecProtec. Saya pun dihubungi oleh Bapak Dicky Boltect Customer Care.

Saya diwajibkan membayar 5% dari harga ponsel. Saya tidak keberatan dan membayar biaya tersebut. Pada hari yang sama ponsel dijemput oleh kurir ekpedisi untuk diantar menuju lokasi Service Center TecProtec di Bojong Jaya, Kota Tangerang.

Pukul 17.01 WIB, saya dihubungi kembali oleh Bapak Dicky untuk menjelaskan biaya kerusakan yang mencapai Rp 9.088.264. Bagi saya kerusakan dengan nominal tersebut sangat besar. Ponsel pasca perbaikan pun sudah tidak kondusif lagi penggunaannya. 

Saya ingat adanya fasilitas penggantian barang berupa produk yang sama atau senilai atau upgrade yang diberikan oleh asuransi. Saya coba untuk meminta fasilitas tersebut. Namun pihak asuransi menolak dengan alasan kerusakan belum mencapai 80% dari nominal harga ritel ponsel saat pembelian awal.

Customer Care menjelaskan hal tersebut sudah tertera di syarat dan ketentuan yang belaku.

Karena saya merasa tidak menerima dokumen tersebut saat pembelian dan juga tidak dijelaskan oleh sales marketing saat transaksi awal, saya merasa dirugikan.

Saya kirimkan selembar kertas yang saya terima sebagai bukti pembelian polis asuransi kepada customer care.

Customer care menjelaskan bahwa di lembaran tersebut sudah tertera website untuk mengecek syarat dan ketentuan berlaku. Hal tersebut luput dari pengamatan saya karena saya merasa informasi yang diberikan oleh sales marketing saat pembelian awal sudah cukup.

Seharusnya Marketing TecProtec dapat memberikan informasi penting mengenai syarat dan ketentuan klaim secara lengkap kepada customer. (DND)

Novian
Citra Bizlink Cluster Toumarline, Tangerang
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
Tanggapan Lain
Lihat Semua
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak
Panin Dai-Ichi Life
Lamanya Proses Klaim Asuransi Kematian Panin Dai-Ichi Life
First Media
Sulitnya Proses Berhenti Layanan Televisi First Media