Saya adalah warga kelurahan Bhakti Jaya, Depok Timur. Pada Februari 2020, saya mengurus akta kematian untuk mendiang ibu saya. Selain itu, saya juga mengurus perubahan kartu keluarga (KK) orang tua saya atas nama Agustinus Suhartono di Kelurahan Bhakti Jaya, Depok Timur.
Pada Maret 2020, akta kematian mendiang ibu saya telah selesai dan sudah saya terima. Namun, perubahan kartu keluarga (KK) orang tua saya belum selesai.
Oleh karena kondisi PSBB, saya tidak berkunjung ke kelurahan, sesuai arahan pemerintah untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
Pada Agustus 2020 dan awal Oktober 2020, saya kembali ke kelurahan untuk menanyakan proses perubahan kartu keluarga (KK) tersebut. Namun, belum juga selesai.
Saya ingin bertanya, mengapa proses perubahan kartu keluarga (KK) lama sekali? Apakah ada biaya untuk proses perubahan kartu keluarga (KK)? Mohon penjelasannya. (IRA)