Surat Pembaca
MNC Play

Janji MNC untuk Pemindahan Tiang Hingga Kini Belum Ada Kejelasan

Kamis, 18 Februari 2021 | 20:11 WIB

Terkait surat pembaca kami di Kompas.com pada 8 Februari 2021, mengenai permohonan pemindahan tiang MNC, dapat kami sampaikan bahwa surat kami telah mendapat respon yang sangat baik dari MNC.

Pada 10 Februari 2021, petugas MNC yang berjumlah 8 orang telah melakukan survei lokasi dan menyampaikan akan memindahkan tiang MNC.

Namun, sampai dengan hari ini belum ada kejelasan kapan tiang MNC akan dipindahkan. Kami hanya diminta untuk sabar menunggu dan menunggu.

Sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk MNC, bahwa tiang Telkom/IndiHome yang berdiri bersebelahan dengan tiang MNC sudah dilakukan pemindahan pada 12-13 Februari 2021, dan hanya membutuhkan waktu 2 hari setelah survei lokasi pada 11 Februari 2021.

Kami mohon MNC dapat segera menindaklanjuti permohonan kami, karena kami akan melakukan renovasi rumah dengan membuat pintu pagar yang posisinya terhalang oleh tiang MNC. Terima kasih. (IRA)

Hengky
Pacar Kembang, Tambak Sari, Surabaya
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
JNE
Sudah lebih Dari Sebulan, Pengiriman Paket Via JNE Belum Sampai ke Tempat Tujuan
Transvision
Permohonan Pemindahan Antena Tak Ditanggapi, Layanan Transvision Terhenti
PT PLAZA AUTO PRIMA
Sudah Lebih dari 3 Bulan Proses Pengembalian Booking Fee belum Juga Selesai
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT. PLN, dan PT. Indonesia Comnets Plus
Kecewa Membeli Token Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile dan BRImo
Dealer MG Kebon Jeruk
Menunggu STNK MG4 EV yang Tidak Jelas
Tanggapan Lain
Lihat Semua
JNE
Sudah lebih Dari Sebulan, Pengiriman Paket Via JNE Belum Sampai ke Tempat Tujuan
CIMB Niaga
Proses Sanggahan Transaksi Qris CIMB Niaga Tidak Kunjung Selesai
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak