Saya adalah customer Honda Mobil Indonesia, dan sudah melakukan pembayaran dengan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) nomor 04843 per tanggal 8 April 2021, ke dealer Honda Naga Motor yang berlokasi di Mataram.
Namun, sampai sekarang unit yang dijanjikan dengan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% tidak terealisasi dengan janji inden 30 hari.
Bahkan kami harus menerima dengan pahit untuk pindah ke diskon PPnBM sebesar 50% untuk periode Juni.
Itu pun pihak dealer tidak bisa menjanjikan kepastian waktu tiba, hingga memberikan statement unit bisa tiba di bulan Agustus.
Kerugian waktu dan tenaga secara immateri dan kerugian biaya yang tidak terduga secara material harus kami tanggung sebagai keluarga kecil yang mengandalkan 1 (satu) unit mobil sebagai mobilitas kami.
Pertemuan berkali-kali tidak membuahkan hasil, dan seolah-olah pihak dealer melepas tanggung jawab karena bukan kesalahan mereka.
Kami mohon untuk pihak dari ATPM Honda, main dealer Honda di Surabaya untuk membantu penyelesaian ini, serta YLKI, KKI atau lembaga perlindungan konsumen di Indonesia untuk membantu menjadi mediator. Terima kasih. (IRA)
Dengan ini, kami ingin menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah terselesaikan dengan baik antara Honda Naga Motor dengan Bapak Sonny.
Kami pun ingin menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi dan ketidaknyamanan tersebut.
Terima kasih. (DND)