Saya merupakan salah satu pemilik unit Apartemen City Garden yang beralamat di Jl. Raya Kapuk, Cengkareng Timur. Unit tersebut saya beli sekitar tahun 2013 atau 2014.
Tata kelola City Garden sungguh mengecewakan, mulai dari tata kelola parkiran, pengadaan air pakai yang tidak layak seperti berbau dan kotor, juga fasilitas umum untuk penghuni.
Hingga kejelasan prihal legalitas surat saya sebagai pemilik yang masih berstatus AJB/PPJB.
Ketika saya menghubungi PT. Surya Cipta Perdana selaku pengelola dan PT. Reka Rumanda Agung Mandiri selaku developer unit apartemen City Garden, kedua belah pihak saling melempar kejelasan serta tanggung jawab.
Sebagai pemilik unit saya merasa sangat dirugikan atas tindakan ini, sampai kapan sengkarut ini terus terjadi ?
Mohon bantuan dari Pemda DKI ,Dinas Perpajakkan dan instansi lainnya untuk kejelasan saya sebagai pemilik maupun penghuni Apartemen City Garden.
Saya selalu mempertanyakan kejelasan status PBB unit apartemen, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan.
Apakah perlu saya melakukan class action dengan turut menyertakan Gubernur, Dinas Perpajakkan maupun instansi lain yang berwenang sebagai pengawas ?
Terima kasih. (SUC)