Saya Antony Utama pemegang polis Asuransi Allianz dengan nomor polis 00007101XXXX sejak April 2022. Pada September 2022, saya merasakan kaku dan sakit yang luar biasa pada pundak dan punggung saya sampai tidak dapat beraktivitas.
Saya bahkan susah untuk makan dan minum selama 2 hari sampai badan lemas sekali, saya periksa ke dokter ternyata didiagnosa spondyloarthritis oleh dokter dirawat inap di RS Husada Utama Surabaya dan diberi obat. Klaim cashless ini awalnya ditolak oleh Admedika dan disarankan reimburse karena mau diinvestigasi riwayat penyakitnya karena saya dicurigai sudah sakit sebelum punya polis.
Setelah menunggu proses investigasi kurang lebih 45 hari, klaim saya dibayar karena memang baru pertama kali ini saya sakit. Pada Januari 2023, sakit saya kembali kambuh dengan intensitas yang lebih parah daripada September 2022.
Saya tidak bisa makan minum hampir 3 hari dan disertai mual dan muntah, akhirnya dokter kembali menyuruh saya rawat inap di RS Husada Utama. Anehnya, klaim rawat inap saya kembali ditolak oleh Admedika dengan alasan tidak cukup indikasi dilakukan rawat inap.
Saya diminta untuk reimburse ke Allianz, oleh Allianz juga ditolak dengan alasan saya melakukan rawat inap demi keuntungan pribadi. Saya sangat kecewa dengan Allianz karena selain tidak konsisten yaitu klaim pertama dibayar, namun klaim kedua dengan kondisi lebih parah tidak dibayar, Allianz juga mengeluarkan penyataan yang menyakitkan hati.
Saya rawat inap atas perintah dokter berdasarkan kondisi saat itu dan saya tidak merasa mendapat untung dari rawat inap saya tersebut. Saya rawat inap karena sakit dan mau mengobati penyakit saya. Mohon Allianz dapat membayar klaim saya. Terima Kasih. (FAP)
Dengan hormat,
Sehubungan adanya keluhan dari Bapak Antony Utama terkait pengajuan klaim rawat inap di Rumah Sakit Spesialis Husada Utama secara reimbursement dengan nomor Polis 000071015xxx melalui Surat Pembaca yang berjudul “Allianz Tidak Membayar Klaim Rawat Inap” di laman Kompas.com pada hari Rabu, 22 Februari 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima laporan pengajuan klaim tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Allianz Indonesia telah menghubungi nasabah sekaligus Tertanggung pada hari Jumat, 24 Februari 2023 dan Senin, 27 Februari 2023. Sebagai bentuk komitmen Allianz Indonesia dalam memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, Allianz Indonesia akan melakukan tinjau ulang terhadap pengajuan klaim tersebut sehubungan dengan adanya informasi medis tambahan yang diterima dari perawatan yang dilakukan Tertanggung setelah klaim tersebut. Informasi ini, termasuk waktu yang diperlukan untuk tinjau ulang telah diterima dengan baik oleh nasabah.
Allianz Indonesia senantiasa memberikan hak kepada nasabah sesuai ketentuan Polis yang berlaku serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).
Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.
Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Kompas.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. (FAP)
Salam,