Saya pemegang kartu kredit UOB sejak tahun 2019 dengan status kualitas kredit lancar, sejak Maret 2021 sampai Januari 2023 sudah 5 kali terjadi, tagihan kartu kredit UOB saya tiba-tiba muncul denda bunga dengan nominal bervariasi.
Padahal, pemakaian kartu kredit tidak over limit dan pembayarannya selalu lunas sebelum tanggal jatuh tempo.
Untuk 4 kali kejadian denda tidak jelas tersebut, saya berhasil menghubungi Customer Service Bank UOB untuk menanyakan dari mana munculnya denda tersebut.
Namun, tidak ada jawaban yang jelas dan CSO hanya menulis laporan untuk pengembalian denda tersebut, sehingga denda pun di-refund, karena saya tidak rugi apapun jadi saya terima saja.
Kejadian terakhir yaitu pada Januari 2023, saya menghubungi Customer Service Bank UOB dengan nomor laporan 230128105060, saya meminta penjelasan bagaimana perhitungan denda bunga tersebut.
Informasi dari Customer Service Officer Bank UOB sangat kacau, sebelumnya CSO menjanjikan jawaban keluhan akan disampaikan melalui telepon, ternyata hanya melalui email.
CSO lainnya yang menyampaikan via email menyatakan denda bunga muncul karena adanya pemindahan pembayaran di antara dua kartu kredit UOB saya.
Hal ini bertolak belakang dengan CSO sebelumnya yang menyampaikan via coice call aplikasi bahwa pemindahan pembayaran pada sesama kartu kredit UOB tidak dikenakan biaya atau denda, mengapa aturan Bank UOB tidak konsisten ?
CSO via telepon yang paling parah, alasan muncul denda bunga bulan Januari 2023 karena pembayaran tagihan kartu kredit yang saya lakukan dari merchant Blibli dikenakan biaya sebesar Rp 7.500, padahal history pembayaran sebelumnya gratis semua, karena memang biaya transaksi sudah ditarik dari sisi Blibli.
Perhitungan denda bunga dihitung dari biaya Rp 7.500 dikalikan dengan bunga harian terhitung dari tanggal pemindahan pembayaran antar kartu kredit UOB sampai dengan tanggal cetak berikutnya.
Jadi, denda bunga tersebut dihitung dalam posisi tagihan kartu kredit saya sudah lunas bahkan lebih bayar, bukankah ini tidak logis ?
CSO juga mengatakan rincian perhitungan telah dikirimkan melalui email kepada saya, padahal sampai saat ini email tersebut tidak pernah masuk.
Bukan masalah nominal denda yang dibebankan, tapi kejelasan dasar aturan dan perhitungan atas denda tersebut yang patut dipertanyakan. Untuk perhitungan biaya kartu kredit yang kasat mata saja tidak jelas dan tidak bisa dipercaya. (SUC)
Dengan hormat,
Terima kasih atas perhatian Kompas.com kepada PT Bank UOB Indonesia melalui surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Djuwanda berjudul “Denda Tagihan Kartu Kredit Bank UOB Tidak Jelas, Informasi Customer Service Tidak Sesuai dan Plin-plan” Minggu, 05 Februari 2023.
Menanggapi surat pembaca tersebut, dengan ini kami informasikan bahwa kami telah menyampaikan penjelasan kepada Bapak Djuwanda terkait dengan keluhan yang beliau alami.
Dalam kesempatan ini juga, kami menyampaikan permohonan maaf dan mengucapkan terima kasih atas masukan yang telah Bapak sampaikan, sehingga kami dapat senantiasa memberikan layanan yang terbaik.
Demikian kami sampaikan, atas dimuatnya tanggapan ini kami ucapkan terima kasih. (FAP)