Saya adalah pengguna aplikasi Tunaiku. Pada 26 Februari 2019, terdapat dana cair dan masuk ke rekening saya. Saya juga menerima email berisi informasi bahwa tanggal jatuh tempo adalah 24 Maret 2019. Pada saat yang bersamaan, saya bermaksud mengajukan penggantian tanggal jatuh tempo kepada pihak Tunaiku. Jatuh tempo terjadwal setiap tanggal 24 dan saya bermaksud mengajukan perubahan menjadi tanggal 25 setiap bulannya.
Sebelum dana tersebut cair dan masuk ke rekening, saya sempat menghubungi pihak Tunaiku. Surveyor bernama Bapak Achmad dari Tunaiku mengatakan bahwa jadwal jatuh tempo dapat diganti. Bapak Achmad menyatakan bahwa pengajuan tersebut dapat melalui call center di nomor 140005859. Kemudian, setelah dana cair dan masuk ke rekening, saya pun menghubungi call center tersebut untuk mengajukan perubahan tanggal jatuh tempo.
Ketika menghubungi call center Tunaiku, saya dilayani customer service bernama Ibu Elvi. Saya pun mengajukan penggantian tanggal jatuh tempo. Akan tetapi, permohonan saya ditolak. Ibu Elvi menyatakan bahwa tanggal jatuh tempo tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Ibu Elvi pun menginformasikan bahwa saya dikenakan denda berupa pinalti dan bunga tambahan sebesar 0,65%. Saya sangat kecewa terkait hal ini. Sebelumnya, surveyor menyatakan bahwa jadwal jatuh tempo dapat diganti. Akan tetapi, pihak customer service mengatakan hal yang berbeda. Bahkan, karena perbedaan informasi tersebut, saya sampai dikenakan denda berupa biaya pinalti dan bunga tambahan. Semoga pihak Tunaiku segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan ini.