Pada Oktober 2018, mobil Honda Accord milik saya ditabrak truk kontainer milik PT Multi Terminal Indonesia. Pada saat itu, mobil saya segera dibawa ke bengkel dan Asuransi Ramayana. Setelah diperiksa, kami diinformasikan bahwa biaya perbaikan diperkirakan menghabiskan biaya 50 juta lebih.
Pada awalnya, mobil saya akan diperbaiki oleh pihak PT Multi Terminal Indonesia. Akan tetapi, setelah mengetahui total biaya perbaikan, pihak PT MTI menawarkan untuk memberikan dana ganti rugi saja. Saya pun menyetujuinya.
Sudah hampir setengah tahun sejak tertabraknya mobil saya, PT MTI tidak memberikan tindak lanjut atas hal ini. Saya pun tidak dapat menghubungi pihak PT MTI, baik melalui nomor handphone pribadi maupun melalui nomor telepon kantor saya. Lebih parahnya lagi, saya bahkan tidak mengetahui keberadaan mobil saya saat ini. Ketika saya mendatangi kantor PT MTI, saya tidak dapat menemukan orang-orang yang terlibat langsung pada saat penabrakan dan perjanjian ganti rugi.