Saya ingin menutup kartu kredit Bank Bukopin karena munculnya biaya renewal basic fee dikartu atas nama Jeffry sebesar Rp.600.000,00 dan extra card annual fee dikartu tambahan atas nama Sofia sebesar Rp.300.000,00. Pada tanggal 1 Oktober 2017 saya hubungi Call Center Bank Bukopin untuk minta penghapusan biaya annual fee tersebut.
Menurut customer service, saya harus melunasi semua tagihan yang ada termasuk dengan biaya annual fee tersebut baru bisa dilakukan pengajuan penutupan kartu kredit dengan proses 14 hari kerja, dengan kata lain saya dipaksa untuk membayar annual fee tersebut atau biaya perpanjangan kartu meskipun kartu tidak saya gunakan lagi alias ditutup.
Saya melunasi semua tagihan saya yang jatuh tempo sebesar Rp.395.325,00. Tagihan berjalan yang belum jatuh tempo sebesar Rp.298.000,00 dimana saya bayarkan sebesar Rp.700.000,00 di ATM Bank Bukopin, Gedung Bank Bukopin, Slipi pada tanggal 6 Oktober.
Karena tidak puas dengan jawaban yang saya terima dari pihak call center tersebut, saya mendatangi kantor Bank Bukopin Card Center yang beralamat di Gedung Nifarro Park, Jalan Raya Pasar Minggu tanggal 6 Oktober 2017. Saya diterima bagian card center oleh seorang pria yang saya lupa catat namanya.
Menurut beliau kejadian yang saya alami sudah banyak terjadi kepada customer kartu kredit Bukopin lainnya dan menurut dia saat ini terjadi penggantian pihak management mereka sehingga mengenai annual fee ini masih menggantung dan belum ada solusinya.
Spontan saya bilang kenapa customer yang harus dirugikan dengan penggantian management karena itu adalah urusan internal bank. Singkat cerita, dia meminta saya mengisi cardholder maintenance form untuk menceritakan kronologi kejadiannya dan keberatan serta mengapa kartu mau ditutup secara detail.
Tanggal 17 Oktober 2017 beliau menghubungi saya untuk menyampaikan bahwa complaint belum mendapatkan jawaban dari pihak Management Bank Bukopin. Semoga dengan surat yang saya buat ini bisa mendapatkan titik terang dan solusi yang saya alami.
*tayang tanggal 23 Oktober 2017