1. PT. Manakieb Rezeki sebagai pihak pertama (Penjual) dan Nugroho Besar Pratama sebagai pihak kedua (Pembeli), Telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Nomor 111/FPR-BMW/XII/2016 pada 9 Desember 2016 mengenai pembeliansatuunit rumah, tipe 45/120 luas bangunan 45 meter persegi dan luas tanah 120 meter persegi. Berlokasi di Perumahan Bukit Mekar Wangi sektor 3 Blok C10 nomor 15, Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
2. Harga unit rumah tersebut yaitu Rp 310.000.000 sudah termasuk biaya pengurusan surat-surat, BPHTB dan PPN. Rincian pembayaran tertera pada kartu konsumen dan memiliki bukti pembayaran berupa kuitansi dan kartu konsumen.
3. Akad perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dilaksanakan di kantor Elang Grup di Cifor Bubulak, Kota Bogor. Dihadiri oleh pihak pertama Ibu Diah bagian legal developer dan pihak kedua Nugroho Besar Pratama dan Yenny Fitria (istri).
4. Proses pembangunan unit rumah mengalami keterlambatan, dalam proses serah terima dijanjikan selambat-lambatnya diserahkan 12 bulan setelah perjanjian tersebut ditandatangani yaitu 9 Desember 2017. Sedangkan, developer baru melakukan serah terima unit rumah tersebut pada 17 Oktober 2018.
5. Sebagai informasi PT. Manakieb Rezeki saat ini berganti nama menjadi Manakib Reality berkedudukan di Jalan Soleh Iskandar Bogor.
6. Pihak kedua selalu mempertanyakan sertifikat unit rumah tersebut ke kantor developer, sebab unit rumah sudah terbangun namun belum diadakan penandatangan Akta Jual Beli di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kota Bogor. Sehingga konsumen mengadukan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Bogor pada 12 November 2018.
7. Berdasarkan Surat Panggilan no. 116/Pgl/BPSK/XII/2018 yang diterima konsumen. Selanjutanya, konsumen dan developer melakukan sidang pertama pada 13 Desember 2018.
8. Pengaduan ke BPSK Kota Bogor menghasilkan Akta Perdamaian No. 51/BPSK/Kep/XII/2018 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2018, untuk menyelesaikan sengketa dengan konsumen dengan cara konsoliasi.
Hasil kesepakatan tersebut diantaranya :
A. Pasal pertama, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk pembayaran kompensasi keterlambatan pembangunan 1 unit rumah sebesar Rp 19.831.680. Selanjutnya, akan dibayarkan oleh pihak pertama paling lambat 28 Februari 2019 ke rekening konsumen. Sebagai informasi, kompensasi ini sudah dibayarkan oleh pihak developer pada 1 Maret 2019. Pemabayamnya terlambat 1 hari karena pihak keuangan meminta diundur hingga 15 Maret 2019 dengan pembayaran melalui Giro.
B. Pasal kedua, Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk pemecahan sertifikat berupa sertifikat hak guna Bangunan (SHGB), yang saat ini masih atas nama pihak pertama. Pemecahan sertifikat tersebut akan diselesaikan paling lambat Juni 2019. Selanjutnya akan dilaksanakan proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bogor yang telah ditunjuk. Penyerahan sertifikat akan disesuaikan dengan jadwal perusahaan. Namun, hingga bulan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sertifikat unit rumah blok C10 No.15 belum ada kejelasan terkait penandatanganan AJB dan sertifikat SHGB balik nama ke atas nama konsumen.
9. Saya mengetahui bahwa Sertifikat Induk perumahan Bukit Mekar Wangi sektor 3 sedang menjadi agunan di Bank BTN, yang sedang di persidangan BPSK kota Bogor dan Proses yang akan dilalui masih cukup panjang.
Sertifikat Induk dilakukan pemecahan di BPN Kota Bogor, Sertifikat pecahan masing-masing unit selesai dari BPN Kota Bogor (namun ditarik pihak bank sebab masih menjadi agunan Bank, developer mengajukan Roya Parsial kepada Bank, penebusan sertifikat unit rumah oleh developer kemudian pembayaran pajak, BPHTB, dan biaya lainnya oleh developer, pemanggilan konsumen untuk AJB di hadapan PPAT Kota Bogor, dan konsumen menerima SHGB Balik Nama.
10. Pada 27 Agustus 2019, saya bertemu dengan Bapak Drs. Mangahit Sinaga MM selaku ketua majelis persidangan di BPSK Kota Bogor untuk berkonsultasi penyelesaian yang harus saya tempuh untuk mendapatkan hak konsumen berupa sertifikat rumah.
11. Pada 17 Januari 2020, saya dan beberapa konsumen yang membayar dengan cara cash keras mengadakan musyawarah untuk penyelesaian permasalahan sertifikat rumah yang belum diterima. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Hamzah selaku direktur baru PT. Manakieb Rezeki, Elang Gumilang selaku pemilik perusahaan dan beberapa karyawan perusahaan.
Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara pertemuan yang ditandatangani oleh Hamzah selaku direktur PT. Manakieb Rezeki dan perwakilan konsumen cash keras perumahan Bukit Mekar Wangi sektor 3.
12. Hingga November 2020, saya belum mendapat panggilan terkiat akan dilakukannya penandatangan AJB, dimana batas waktu yang disepakati antara developer dengan para konsumen.
13. Kondisi pandemi tidak memungkinkan konsumen untuk secara kontinue datang ke kantor developer. Saya berusaha berkomunikasi dengan pihak legal yang diwakili oleh Bapak Idham sebab Pak Helmi pihak yg mewakili developer pada sidang BPSK, sudah tidak menanggapi konsumen lagi.
14. Pada 6 November 2020, konsumen menanyakan kepada Pak Idham perihal foto bukti sertifikat pecahan. Namun, hanya dikirimkan foto bukti nomor pecah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.71.060.008.007-1284.0.
15. Pada 16 November 2020 dan 8 Desember 2020, konsumen menanyakan kembali melalui Whatsapp, prihal bukti pecahan sertifikat unit rumah tapi pak Idham selalu mengatakan bahwa sertifikat masih proses pemecahan.
16. Pada 17 Desember 2020, saya diinfokan oleh Pak Idham bahwa sertifikat rumah saya belum pecah.
17. sampai saat ini sudah dua tahun dari hasil persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), saya belum mendapatkan sertifikat rumah dan kejelasan terkait proses pemecahan sertifikat unit rumah. (SUC)