Saya membeli unit Apartemen Tokyo Riverside Dotonburi 12-26 pada 14 Mei 2016 secara kontan bertahap yaitu 60x angsuran dan sudah melunasi semua cicilan tepat waktu pada 19 April 2021.
Sesuai Perjanjian Satuan Rumah Susun Tokyo Riverside nomor MBM/PERJ/0119/000108 tanggal penyelesaian pembangunan adalah 31 Mei 2021 dan pada pasal 5 perihal Pembangunan dan Penyerahan poin 2c.ii. tercantum ketentuan apabila pihak pertama yaitu PT Mandiri Bangun Makmur tidak dapat melakukan serah terima pada tanggal penyelesaian pembangunan, maka dalam hal pihak kedua telah melunasi harga pengikatan sebelum tanggal penyelesaian pembangunan, maka terhitung sejak 6 bulan setelah tanggal penyelesaian pembangunan pihak pertama akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari dari nilai bangunan atas Tanah dan Bangunan, dengan maksimal denda sebesar 2% dari nilai bangunan atas Tanah dan Bangunan.
Pada 16 Maret 2022 saya baru menerima undangan via WhatsApp dari official Agung Sedayu untuk serah terima unit yang diadakan dari 7 sampai 13 April 2022 dan saya memilih tanggal 8 April 2022.
Pada tanggal serah terima saya mengunjungi tenant relation Apartemen Tokyo Riverside untuk mengajukan klaim kompensasi keterlambatan dan baru pada 27 Mei 2022 saya menerima email dari finance@agungsedayu.com yang menginfokan bahwa pengajuan denda keterlambatan serah terima unit telah disetujui sebesar Rp 2.140.146.
Saya mencoba menanyakan dasar perhitungan kompensasi tersebut via whatsapp, Instagram, dan email kepada pihak Agung Sedayu dan aplikasi Sedayu One City namun saya hanya menerima konfirmasi lempar bola ke bagian lain dengan alasan bukan bagiannya, dan penundaan tanpa kejelasan.
Akhirnya, pada15 Juni 2022 pukul 13.29 WIB saya menghubungi nomor kontak yang tercantum pada website www.agungsedayu.com di nomor 021-50282888 dan disambungkan dengan pihak finance yaitu Bapak Herry.
Beliau menjelaskan bahwa angka kompensasi yang disetujui sebesar Rp. 2.140.146 adalah kalkulasi by system dan beliau tidak mengetahui dasar perhitungannya.
Sebagai pembeli yang kritis, saya merasa heran dan aneh mengapa bagian finance tidak mengetahui dasar perhitungan dimana pastinya ada formula atau rumus yang diinput ke dalam sistem tersebut.
Melalui surat pembaca ini saya berharap pihak PT Agung Sedayu dapat menjelaskan hal ini secara transparan mengacu pada kontrak perjanjian yang notabene dibuat oleh pihak pengembang sendiri.
Terima kasih. (FAP)