Surat Pembaca
PT Agung Sedayu

PT Agung Sedayu Tidak Transparan Menjelaskan Perhitungan Kompensasi

Selasa, 21 Juni 2022 | 09:25 WIB

Saya membeli unit Apartemen Tokyo Riverside Dotonburi 12-26 pada 14 Mei 2016 secara kontan bertahap yaitu 60x angsuran dan sudah melunasi semua cicilan tepat waktu pada 19 April 2021.

Sesuai Perjanjian Satuan Rumah Susun Tokyo Riverside nomor MBM/PERJ/0119/000108 tanggal penyelesaian pembangunan adalah 31 Mei 2021 dan pada pasal 5 perihal Pembangunan dan Penyerahan poin 2c.ii. tercantum ketentuan apabila pihak pertama yaitu PT Mandiri Bangun Makmur tidak dapat melakukan serah terima pada tanggal penyelesaian pembangunan, maka dalam hal pihak kedua telah melunasi harga pengikatan sebelum tanggal penyelesaian pembangunan, maka terhitung sejak 6 bulan setelah tanggal penyelesaian pembangunan pihak pertama akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari dari nilai bangunan atas Tanah dan Bangunan, dengan maksimal denda sebesar 2% dari nilai bangunan atas Tanah dan Bangunan.

Pada 16 Maret 2022 saya baru menerima undangan via WhatsApp dari official Agung Sedayu untuk serah terima unit yang diadakan dari 7 sampai 13 April 2022 dan saya memilih tanggal 8 April 2022.

Pada tanggal serah terima saya mengunjungi tenant relation Apartemen Tokyo Riverside untuk mengajukan klaim kompensasi keterlambatan dan baru pada 27 Mei 2022 saya menerima email dari finance@agungsedayu.com yang menginfokan bahwa pengajuan denda keterlambatan serah terima unit telah disetujui sebesar Rp 2.140.146.

Saya mencoba menanyakan dasar perhitungan kompensasi tersebut via whatsapp, Instagram, dan email kepada pihak Agung Sedayu dan aplikasi Sedayu One City namun saya hanya menerima konfirmasi lempar bola ke bagian lain dengan alasan bukan bagiannya, dan penundaan tanpa kejelasan.

Akhirnya, pada15 Juni 2022 pukul 13.29 WIB saya menghubungi nomor kontak yang tercantum pada website www.agungsedayu.com di nomor 021-50282888 dan disambungkan dengan pihak finance yaitu Bapak Herry.

Beliau menjelaskan bahwa angka kompensasi yang disetujui sebesar Rp. 2.140.146 adalah kalkulasi by system dan beliau tidak mengetahui dasar perhitungannya.

Sebagai pembeli yang kritis, saya merasa heran dan aneh mengapa bagian finance tidak mengetahui dasar perhitungan dimana pastinya ada formula atau rumus yang diinput ke dalam sistem tersebut.

Melalui surat pembaca ini saya berharap pihak PT Agung Sedayu dapat menjelaskan hal ini secara transparan mengacu pada kontrak perjanjian yang notabene dibuat oleh pihak pengembang sendiri.

Terima kasih. (FAP)

Edi SantosoTjin
Jakarta Barat
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
JNE
Sudah lebih Dari Sebulan, Pengiriman Paket Via JNE Belum Sampai ke Tempat Tujuan
Transvision
Permohonan Pemindahan Antena Tak Ditanggapi, Layanan Transvision Terhenti
PT PLAZA AUTO PRIMA
Sudah Lebih dari 3 Bulan Proses Pengembalian Booking Fee belum Juga Selesai
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT. PLN, dan PT. Indonesia Comnets Plus
Kecewa Membeli Token Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile dan BRImo
Dealer MG Kebon Jeruk
Menunggu STNK MG4 EV yang Tidak Jelas
Tanggapan Lain
Lihat Semua
CIMB Niaga
Proses Sanggahan Transaksi Qris CIMB Niaga Tidak Kunjung Selesai
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak
Panin Dai-Ichi Life
Lamanya Proses Klaim Asuransi Kematian Panin Dai-Ichi Life