Saya merupakan salah satu penjual di Tokopedia yang mengirimkan paket menggunakan layanan kurir rekomendasi Tokopedia. Pada kasus ini kurirnya adalah AnterAja untuk penerimaan paket dari penjual dan JNE untuk mengantarkan ke alamat pembeli.
Pada 5 Juni 2022, saya mengirimkan paket orderan dengan nomor resi TKP01-19EN4DQ yang berisi sepatu golf di gerai AnterAja.
Pada 10 Juni 2022, paket sampai di Hub AnterAja kota Surabaya. Namun setelah beberapa hari berselang, tidak ada pembaharuan status pelacakan.
Selasa, 14 Juni 2022, saya melaporkan masalah ini kepada pihak AnterAja melalui WhatsApp dan dimohon menunggu 3x24 jam agar ditangani oleh tim resolusi mereka.
Pada 20 Juni 2022, pihak AnterAja menyampaikan bahwa paket dengan nomor resi TKP01-19EN4DQ terindikasi hilang. Kemudian meminta saya untuk melaporkan ini ke Pusat Resolusi Tokopedia.
Pada hari yang sama pihak Tokopedia menyampaikan informasi penggantian dana paket yang hilang kepada penjual adalah senilai 10x ongkos kirim yaitu sebesar Rp240.000 (Rp24.000 x 10) sesuai dengan ketentuan klaim kurir non asuransi, sedangkan paket tersebut seharga Rp1.248.750.
Toko saya memang memberikan kebebasan kepada pembeli untuk memilih menggunakan asuransi pengiriman atau tidak. Namun, jika kasusnya seperti ini tentu saja merugikan saya sebagai penjual.
Setidaknya jika paket hilang data investigasi yang dilakukan pihak Tokopedia dan AntarAja bisa dibagikan kepada saya sebagai konsumen, agar mengetahui apa penyebab paket tersebut bisa diindikasikan hilang. Namun, sampai pada waktu surat ini ditulis saya belum mendapatkan data tersebut. (IRA)