Tanggal 24 Oktober pukul 06.22 saya melakukan pencatatan listrik secara mandiri melalui PLN mobile dengan angka stand meter bulan September 2022 sebesar 38816 dan angka stand bulan Oktober ter-input 39609, ID Pelanggan 543200565454.
24 Oktober pukul 06.34 saya melakukan pencatatan meter kembali dengan merevisi angka stand Oktober sebesar 39069. 24 Oktober 2022 sebelum pukul 11.00, saya menelepon ke call center PLN 123.
Petugas yang menerima menyampaikan angka pencatatan yang digunakan PLN adalah pencatatan terakhir di masa pencatatan mandiri tanggal 24 sampai dengan 27 dan saya diminta untuk menelepon kembali keesokan harinya.
Dua hari kemudian, saya kembali menelepon 123 dan kembali disampaikan oleh petugas dengan jawaban yang sama, bahwa data yang akan diperhitungkan PLN adalah data meteran terakhir.
Pada 3 November 2022 saat saya akan melakukan pembayaran, tagihan yang tercantum sebesar Rp 1.019.000,- berarti pencatatan mandiri saya pukul 06.34 tidak diakui oleh PLN.
Pada 3 November pukul 18.20 saya kembali menghubungi PLN melalui 123, dengan nomor pengaduan K5322110300887. Operator meminta saya untuk menunggu 1x6 jam untuk memantau di PLN mobile dan disarankan pembayaran dilakukan setelah PLN melakukan revisi tagihan sebelum tanggal 20 November atau ke kantor PT PLN UP3 Ciputat.
Di tanggal yang sama, pengaduan saya sampaikan juga melalui pln123@pln.co.id pukul 20.35. Pada 12 November saya ke kantor PLN UP3 Ciputat, lalu petugas menyampaikan akan mengabari melalui Whatsapp pada 15 November 2022.
Hingga 16 November 2022, saya masih belum menerima kabar dari PLN. Apakah kepastian baru bisa saya dapatkan di hari terakhir pembayaran? Kalau saya dipaksa membayar senilai tagihan yang ada sekarang, apa fungsinya pengaduan PLN? Mohon tanggapan dan solusinya. (FAP)