Saya Johan Kheng pemegang polis 000049XXX pada 27 Mei 2022 melakukan klaim meninggal dunia Almarhum papa saya, namun ditolak pada 27 Desember 2022 dengan alasan isi SPAJ berbeda dengan keadaan aslinya.
Kemudian saya menanyakan perihal apa yang berbeda, kemudian dibalas dengan alasan Almarhum papa saya mengalami penurunan kesehatan menurut kata tetangga dan tetangga tidak mengetahui usaha kongsian Almarhum papa saya.
Pada 6 Februari 2023, kami mengadakan pertemuan dengan pihak Tokio Marine, namun mereka tidak bisa membuktikan riwayat medis yang menunjukan Almarhum papa saya mengalami penurunan kesehatan, bahkan pihak tetangga tidak bisa dibuktikan siapa orangnya dan data medis apa yang mereka punya.
Setelah itu kami melapor ke portal OJK dan melakukan somasi, pihak Tokio Marine membalas dalam surat resminya bahwa sudah memberikan bukti medis dimana itu tidak benar adanya dan alasan penolakan berubah menjadi Almarhum papa saya mengalami kurang pendengaran tanpa ada bukti medis, kemudian masalah pekerjaan tidak dipermasalahkan lagi.
Perusahaan sebesar Tokio Marine terus menerus berbohong secara sepihak tanpa ada bukti dan berusaha menekan nasabah melalui surat resminya bahwa sudah memberikan data dan bukti.
Alasan penolakan pun berubah-ubah, sejak kapan percakapan tetangga bisa menjadi riwayat medis seseorang? Jika memang isi SPAJ berbeda sesuai percakapan dengan tetangga mohon buktikan di depan media, sehingga terbuka secara jelas bukan semena-mena dan sepihak.
Jika tidak ada bukti, berarti pihak Tokio Marine telah memberikan berita bohong dan mencemarkan nama pemegang polis. Saya mohon itikad Tokio Marine untuk membayar hak kami sebagai ahli waris dan bertanggung jawab sebagai penanggung.
Silakan berlindung di pasal yang kalian buat jika adanya keterangan tidak benar maka pihak Tokio Marine berhak untuk tidak bertanggung jawab membayar premi. Tapi tunjukkan riwayat medisnya, jika tidak berarti anda telah lari dari tanggung jawab dan telah mencemarkan nama baik nasabah. (FAP)
Sehubungan dengan pemberitaan terkait pengajuan klaim meninggal dunia yang disampaikan oleh Bapak Johan Kheng dengan nomor Polis 00049733 melalui media massa yang berjudul “Alasan Penolakan Klaim Asuransi Jiwa yang Berubah-ubah Tanpa Bukti Medis” pada Surat Pembaca Kompas.com tanggal 23 Februari 2023 (Surat Pembaca: Alasan Penolakan Klaim Asuransi Jiwa yang Berubah-ubah Tanpa Bukti Medis, pertama-tama kami segenap keluarga besar Tokio Marine Life Insurance Indonesia (Tokio Marine Life) kembali mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya ayah Bapak Johan Kheng.
Sebagai klarifikasi, Tokio Marine Life telah mengirimkan surat keputusan terkait pengajuan klaim meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2022 bahwa pengajuan klaim meninggal dunia belum dapat disetujui sehubungan dengan ditemukannya informasi yang tidak sesuai dalam Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ). Terkait ketidaksesuaian informasi tersebut, Tokio Marine Life telah memproses pengajuan klaim sesuai dengan ketentuan Polis yang berlaku.
Sebagai perusahaan global yang mengutamakan kebutuhan setiap nasabah melalui nilai Good Company, Tokio Marine Life memiliki komitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah serta menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).
Tokio Marine Life menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Tokio Marine Life senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
Demikian dapat kami sampaikan, besar harapannya agar Redaksi Kompas.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi dari Tokio Marine Life. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. (IRA)
Hormat kami,