Pada 7 Juli 2018, sesuai bukti pemesanan saya membeli unit apartement Tokyo Sky Tree 12-27A dengan cicilan 5 tahun ke Sedayu Indo City dengan total harga Rp 604.000.000. Pada 5 Juli 2022, saya menerima informasi dari marketing PIK 2 baik melalui Whatsapp atau secara lisan bahwa pembangunan Tokyo Sky Tree dibatalkan oleh pihak PIK 2.
Hal ini dikonfirmasi juga oleh bagian Collection Agung Sedayu pada 25 Juli 2022, dimana penagihan cicilan dihentikan terkait Tokyo Sky Tree. Saya menanyakan pula kepada Marketing PIK 2 dan collection Agung Sedayu mengenai surat pemberitahuan resmi, namun dinyatakan bahwa hal ini tidak ada dan hanya berupa pernyataan lisan dari Marketing PIK 2 terkait.
Pada saat pemberitahuan ini, saya telah membayar total Rp 504.563.056 untuk unit apartement tersebut. Sehubungan dengan pembatalan tersebut, berdasarkan saran dari Marketing, saya mengirimkan surat pengajuan refund pada 26 Juli 2022 pihak PIK 2, dimana saya meminta pengembalian uang tanpa membebankan bunga kepada pihak PIK 2. Namun hal ini ditolak berdasarkan pemberitahuan dari Marketing, sekali lagi tanpa respon surat resmi atas surat pengajuan yang saya kirimkan.
Berdasarkan informasi dari Marketing, pengembalian atau refund secara tunai bukan merupakan opsi, hanya dapat mengajukan trade unit dengan properti Agung Sedayu Group lainnya, namun dengan menggunakan harga terbaru yang telah mengalami peningkatan tinggi.
Hal ini sangat merugikan nasabah, dimana pembatalan dilakukan oleh pihak developer, bukan pembeli, tetapi pembeli secara tidak langsung dipaksa untuk mengambil unit lain dengan harga 2022 atau 2023 yang telah mengalami peningkatan tinggi dibandingkan harga 2018 pada saat saya memesan unit Tokyo Sky Tree.
Mohon pertanggungjawaban dari pihak Sedayu Indo City atau PIK2 terkait hal ini. (FAP)