Saya mewakili istri dan mertua perempuan sebagai ahli waris dari Usman Abdul Gaffar, mengajukan komplain kepada Mandiri mengenai lamanya pencairan dana hingga per 13 Maret 2024 ini masih belum ditransfer juga, padahal sesama bank Mandiri.
Pemilik rekening meninggal pada 11 Desember 2023.
Pada 16 Desember 2023, ahli waris mendatangi kantor cabang pembantu Setrasari Bandung karena domisili terakhir sesuai KTP pemilik rekening di Bandung.
DI KCP tersebut diterima dengan baik dan dijelaskan persyaratan untuk menutup dan mencairkan dana dari rekening tersebut.
Pada 24 Februari 2024, semua syarat administrasi sudah siap.
Pada 25 Februari 2024, ahli waris menyerahkan semua persyaratan ke KCP Setrasari Bandung untuk diteruskan kepada cabang Thamrin, Jakarta Pusat.
Pada 5 Maret 2024, ahli waris berkirim surat kepada Mandiri Thamrin untuk bertanya mengenai pencairan dana. Namun, hingga saya menulis surat ini tidak ada jawaban baik telepon atau tertulis dari Mandiri Thamrin.
Saluran resmi Mandiri seperti Facebook, email, Instagram dan Twitter sudah coba dihubungi. Namun hasilnya nihil, jawaban formatif mengarahkan saya untuk telepon saja. Padahal sudah saya jelaskan bahwa saya sudah coba telepon berhari-hari, namun tetap tidak tersambung juga.
Ketika saya tanya, diinformasikan bahwa telepon tersebut tidak bisa menghubungkan ke cabang tersebut. Saya tanya alasan, namun jawabannya hanya meminta maaf atas ketidaknyamanannya dan diminta menghubungi cabang tersebut.
Saya tidak bisa langsung datang kesana karena setelah urusan administrasi mertua laki selesai pada 25 Februari 2024, mertua perempuan saya tinggal di Yogyakarta bersama saya dan istri. Jadi untuk ke Jakarta biayanya dirasa cukup besar.
Saya kecewa dengan pelayanan Bank Mandiri seperti ini. (AZR)