Pada tanggal 12 Mei 2014, saya membuka SDB (Safe Deposit Box) di Bank BNI cabang Legian sehubungan di daerah kami banyak kasus pencurian. Satu bulan sebelum jatuh tempo perpanjangan SDB tahun 2015 atau pada bulan April 2015, saya diinfo oleh pihak bank untuk menyediakan saldo dana mengendap sebesar Rp. 10.000.000.
Ketika itu kami terkejut karena tidak ada informasi mengenai hal ini disurat perjanjian ataupun penyampian secara verbal ketika saya menandatangani surat tersebut oleh pihak bank. Kemudian saya menelepon BNI pusat melalui call center untuk keluhan pelanggan dari pihak BNI pusat menyampaikan tidak pernah ada aturan saldo dana mengendap untuk penyewaan SDB.
Beberapa hari kemudian saya ditelepon oleh pihak Bank BNI Legian menyampaikan bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan di bagian cabang saja dan saldo mengendap Rp. 10.000.000 tersebut bisa diambi langsung setelah melewati tanggal perpanjangan. Akhirnya saya menyanggupi untuk mencari dana RP. 10.000.000 tersebut, agar biaya SDB kami tidak dikenakan dua kali lipat dari biaya semula. Tahun 2016 karena sudah mengetahui informasi ini setiap jatuh tempo kami menyiapkan dana tersebut walau harus pinjam dulu ke teman.
Tapi tahun ini ketika saya ke Bank BNI Legian pada tanggal 23 Januari 2017, dari pihak costumer service menginfokan bahwa saldo mengendap Rp. 10.000.000 harus ada dari awal karena sistemnya sekarang otomatis menghitung rata-rata dari saldo mengendap dan pemotongan biaya perpanjangan SDB sekarang otomatis. Jadi bila tidak memenuhi saldo mengendap ketika jatuh tempo perpanjangan otomatis kena biaya dua kali.
Saya tanya sama costumer service bank ini ada surat keputusannya? Katanya ada, tapi sampai saya keluar dari bank, pihak bank tidak memperlihatkan surat tersebut. Saya sangat kecewa dengan perlakuan bank, sudah tidak mencantumkan hal ini disurat perjanjian, informasinya pun hanya diberikan via verbal. Seharusnya hal ini dicantumkan secara jelas di awal bukan diberitahu satu bulan sebelum jatuh tempo kemudian beberapa tahun kemudian aturan berubah lagi tanpa surat pemberitahuan yang jelas.
Dana mengendap Rp. 10.000.000 tidak semua orang bisa memenuhinya. Mungkin ini satu cara dari pihak bank BNI Legian untuk mengusir kami yang tidak sanggup memenuhi hal tersebut untuk nasabah penyewa besar karena bank penyedia SDB banyak peminatnya tapi terbatas tempatnya.
Semoga surat saya dibaca oleh pihak bank BNI dan saya mohon klarifikasi tentang saldo dana mengendap ditabungan di sampaikan secara tertulis disurat perjanjian secara kami penyewa SDB kan panduannya dari surat perjanjian. Saya juga mohon ditinjau kembali aturan penentuan biaya perpanjangan SDB berdasarkan saldo rata-rata dana yang mengendap ditabungan sangat memberatkan.
Menanggapi surat Ibu Diana Mayasari pada tanggal 30 Januari 2017 di Kompas.com yang berjudul, "Kecewa Terhadap Pelayanan SDB Bank BNI Cab.Legian", kami sampaikan bahwa BNI telah menghubungi Ibu Diana Mayasari untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami serta memberikan penjelasan terkait prosedur perpanjangan layanan Safe Deposit Box (SDB).
Kami mengucapkan terima kasih atas masukan serta kepercayaan Ibu Diana Mayasari dan kami berharap Ibu senantiasa menggunakan produk dan layanan BNI.