Saya adalah pengguna aktif dari kartu kredit Bank CIMB Niaga. Transaksi-transaksi saya yang memenuhi syarat pengajuan cicilan sering saya ajukan untuk diproses. Semua berjalan dengan lancar tidak ada kendala. Sampai pada komplain saya untuk transaksi terakhir pada tanggal 19 April 2017 senilai Rp. 3.491.000.
Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pengajuan transaksi menjadi cicilan sesuai dengan informasi dari pihak Bank CIMB Niaga adalah pengajuan 14 hari dari transaksi. Lalu pada tanggal 2 Mei 2017, saya menghubungi call center CIMB Niaga untuk memproses cicilan transaksi tanggal 19 April 2017 senilai Rp. 3.491.000.
Sesuai dengan syarat yang berlaku transaksi saya seharusnya dapat diproses karena belum lewat dari 14 hari. Namun ternyata customer service menginformasikan bahwa transaksi ini sudah tidak bisa diajukan cicilan karena sudah tercetak. Saya komplain kenapa tidak bisa karena jika mengikuti syarat yang berlaku transaksi saya masih bisa diproses. Lalu, customer service tersebut menginformasikan ada ketentuan baru sejak Januari 2017 bahwa transaksi yang sudah tercetak walapun belum lewat dari 14 hari transaksi tidak bisa diajukan.
Saya sangat kecewa karena tidak ada informasi yang saya dapatkan mengenai syarat dan ketentuan yang baru tersebut melalui sms, email ataupun di-billing tagihan. Tidak ada kebijakan sama sekali dan bersifat sangat kaku sehingga sangat merugikan nasabah.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai pemakai kartu aktif saya sangat kecewa karena seharusnya pihak Bank CIMB Niaga harus aktif dalam menginformasikan segala hal terlebih dengan perubahan syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bukan saja berlaku untuk saya tetapi seluruh nasabah kartu Bank CIMB Niaga. Setelah tagihan-tagihan dikartu saya habis kemungkinan saya akan menutup kartu.
Sehubungan dengan surat Ibu Mery yang berjudul, "Ketentuan Baru Pengajuan Cicilan yang Tidak Diinformasikan", di Kompas.com tanggal 5 Mei 2017, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Mery.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Ibu Mery guna menjelaskan permasalahan yang terjadi.
Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Phone Banking 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id.
Demikian kami sampaikan. Atas kerjasama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,