Saya adalah salah satu nasabah dari KPR Bank Bukopin dengan nomor kredit 481230000xxx sejak tahun 2019 dengan status kredit lancar.
Pada Desember 2021, saya dihubungi oleh pihak Bank Bukopin dengan jabatan Marketing Management dari Bank Bukopin Kelapa Gading dan menjelaskan bahwa per bulan Januari KPR saya akan dibebankan BUNGA sebesar 12,8%.
Kemudian saya mengajukan untuk penurunan suku bunga diangka 11% namun ditolak oleh pihak Bank Bukopin.
Setelah mendapatkan hasil ditolak, saya meminta perhitungan apabila saya ingin melakukan pelunasan diawal bulan Januari 2022 dan diberikan keterangan dengan penjelasan penalti pelunasan sebesar Rp 60.000.000 (yang kalau dikonversi ke pokok hutang saya sebesar 2%), Lalu saya mengajukan kredit ke Bank lain dan disetujui dengan Bunga Kredit hanya sebesar 8,6% diproses di bulan April 2022.
Namun, pihak Bank Bukopin dengan seenaknya merubah penalti pelunasan diawal saya menjadi angka Rp 150.000.000 yang dimana kalau saya konversi ke pokok hutang menjadi 5%.
Lalu saya tanyakan hal ini ke pihak Bank Bukopin dan mereka hanya menjawab bahwa perhitungan di awal ada kesalahan dari petugas. Padahal semua surat perhitungan memiliki kop surat Bank Bukopin dan berstempel resmi dari Bank Bukopin.
Betapa buruknya kinerja Bank Bukopin, saya berharap tidak akan ada orang lain yang ikut terjerumus seperti saya. (FAP)
Menanggapi keluhan Bapak Wikartanto melalui rubrik Surat Pembaca di Kompas.com pada tanggal 16 Mei 2022, dengan judul “Buruknya Layanan Bank Bukopin Kelapa Gading dan Tingginya Tingkat Suku Bunga KPR Bank Bukopin” Perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang telah diberikan kepada PT Bank KB Bukopin Tbk.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat kami informasikan bahwa pengaduan Bapak Wikartanto telah kami selesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatkan kedua belah pihak.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Wikartanto. Demikian disampaikan. Terima kasih. (IRA)
Hormat kami,