Pada tanggal 06 Juli 2017, saya melakukan klaim rawat jalan ke Asuransi BNI Life dengan nomor surat P028929/06072017 sebesar Rp.878.000,-. Pada tanggal 25 Juli 2017, saya menerima surat dari BNI Life tertanggal 13 Juli 2017 dengan nomor surat 07621.BL.KES.ASO.0717, 07623.BL.KES.ASO.0717, 07624.BL.KES.ASO.0717, dan 07625.BL.KES.ASO.
Dari keempat surat tersebut diberitahukan bahwa klaim yang saya ajukan ditolak karena benefit rawat jalan (outpatient) telah habis. Bagaimana bisa dikatakan benefit telah habis, padahal saya mengajukannya pada bulan Juli 2017 dengan benefit pada periode berjalan yang juga masih utuh belum terpakai? Apabila klaim saya disampaikan telah kedaluwarsa bagaimana mungkin, karena klaim saya belum melewati jangka waktu kedaluwarsa yakni 60 hari dari tanggal kuitansi.
Berdasarkan hasil call dengan pihak Asuransi BNI Life pada tanggal 13 Juli 2017, diinformasikan bahwa sebenarnya klaim saya dapat dibayarkan dengan catatan dari pihak SDM menyetujuinya. Kami sesalkan kenapa pihak BNI Life langsung memutuskan secara sepihak tanpa berkoordinasi dahulu dengan pihak SDM?
Saya menuliskan keluhan ini bukan untuk menjatuhkan citra perusahan PT BNI Life Insurance, melainkan demi perbaikan dan kepuasan nasabah atau pesertanya. Demikian yang kami sampaikan, sambil menunggu kabar baik selanjutnya kami ucapkan terima kasih.