Saya telah menjadi nasabah Bank Sinarmas sejak 2011. Saya tahu benar bahwa Bank Sinarmas dengan ATM yang terbatas memberikan kemudahan nasabahnya untuk dapat menarik tunai di ATM mana saja tanpa terkena biaya, asalkan nominal saldo terakhir sebelum ditarik lebih dari Rp 1.000.000.
Pada tanggal 27 Januari 2018, saya hendak melakukan transaksi tarik tunai di ATM bank lain, namun transaksi gagal. Selang beberapa waktu, saya mengecek mutasi rekening Bank Sinarmas, dan terdapat pemotongan sebesar Rp 5.000 sebanyak 3 kali.
Pada tanggal 29 Januari 2018, saya langsung mendatangi kantor Bank Sinarmas di Thamrin, Jakarta untuk meminta kejelasan. Kemudian dilayani oleh Customer Service (Trainee) Bank Sinarmas. CS menjelaskan bahwa per Januari 2018 minimal saldo sebelum transaksi adalah Rp 5.000.000. Padahal kebijakan tersebut belum pernah disosialisasikan sebelumnya.
Tidak percaya dengan hal tersebut, saya mengecek pada website resmi Bank Sinarmas (https://www.banksinarmas.com/ecatalog/natm.php, diakses tanggal 29 Januari 2018 jam 15.00), kebijakan pemotongan tersebut berlaku bila saldo di bawah Rp 1.000.000.
Saya merasa dirugikan dan ditipu dengan keadaan ini. Karena pada saat terjadinya kegagalan transaksi, saldo saya masih di atas Rp 1.000.000. Mohon kebijakan dari pimpinan Bank Sinarmas mengenai hal ini, nilainya mungkin tidak seberapa tapi saya kecewa dan merasa dirugikan dalam hal ini. Terima kasih.