Pada 22 Desember 2018, saya melakukan pembelian camera Fuji XT-100 di Sumber Bahagia, Surabaya. Setelah saya bawa pulang ke rumah, saya baru menyadari ada yang tidak normal pada lensa kamera, dimana terdapat baret dan titik air di sisi dalam kamera. Saya ajukan penggantian dengan yang baru ke pihak toko, namun ditolak.
Saya ajukan ke pihak Fujifilm Tegalsari juga ditolak, dan dinyatakan kesalahan saya sebagai pembeli. Sedangkan dari pihak expert Fujifilm Tegalsari mengakui itu bagian dari cacat produksi yang menyebabkan ada baret dan debu partikel di sisi dalam lensa. Mohon tanggapan Fujifilm bagaimanan policy-nya.
Apakah memang Fujifilm sengaja menjual barang cacat produksi ke konsumen? Apakah ini bentuk penipuan dengan menjual barang cacat dengan harga baru? Hal ini sangat merugikan saya sebagai konsumen.